radartvnews.com – AKBP Ferdian dan Ipda Nila, dua terdakwa kasus perzinahan yang digerebek disalah satu hotel di Bandar Lampung ini, tampak harap harap cemas. Saat amar putusan majelis hakim yang diketuai Novian di Pengadilan Negeri kelas I a Tanjung Karang dibacakan. Majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Atas putusan itu majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap keduanya dengan hukuman 3 bulan penjara, dengan percobaan 5 bulan. Putusan majelis ini, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Sabi’in yang sebelumnya meminta kepada majelis untuk menghukum kedua terdakwa. Dengan huukaman selama 3 bulan penjara atas putusan majelis kedua terdakwa dan juga jaksa menyatakan piker-pikir. (leo/rie)
Dua Perwira Zina Divonis 3 Bulan
Rabu 02-08-2017,10:04 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 17-06-2026,19:34 WIB
KPK Hormati Penyidikan Dugaan Korupsi MBG oleh Kejagung, Siap Lakukan Koordinasi Jika Diperlukan
Rabu 17-06-2026,16:42 WIB
Harga Pertamax Naik, Pilih Pertalite untuk Mesin Kompresi Tinggi? Simak Penjelasannya
Rabu 17-06-2026,19:23 WIB
Karyawan Perusahaan Sawit di Lampura Ditangkap, Diduga Bawa Kabur Kawat Tembaga Milik Perusahaan
Rabu 17-06-2026,19:43 WIB
Nelayan KM Arof Ditemukan Meninggal, Tim SAR Lampung Timur Lanjutkan Pencarian Nahkoda yang Hilang
Rabu 17-06-2026,19:18 WIB
Kemenpar Ajukan Tambahan Rp1,99 Triliun, Anggaran 2027 Dinilai Belum Cukup Kejar Target Wisata
Terkini
Kamis 18-06-2026,15:09 WIB
Bahlil Ungkap Pasokan Batu Bara PLN Masih Minus 20 Juta Ton, Pemerintah Bentuk Tim Khusus
Kamis 18-06-2026,13:06 WIB
Ada yang Dibayar untuk Pindah, Begini Cara Kota-Kota di Dunia Menarik Pendatang Baru
Kamis 18-06-2026,12:37 WIB
Starbucks Diboikot di Korea Selatan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Kamis 18-06-2026,12:22 WIB
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp235 Miliar, Nyaris 1 Juta Jiwa Terselamatkan
Kamis 18-06-2026,12:15 WIB