radartvnews.com – AKBP Ferdian dan Ipda Nila, dua terdakwa kasus perzinahan yang digerebek disalah satu hotel di Bandar Lampung ini, tampak harap harap cemas. Saat amar putusan majelis hakim yang diketuai Novian di Pengadilan Negeri kelas I a Tanjung Karang dibacakan. Majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Atas putusan itu majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap keduanya dengan hukuman 3 bulan penjara, dengan percobaan 5 bulan. Putusan majelis ini, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Sabi’in yang sebelumnya meminta kepada majelis untuk menghukum kedua terdakwa. Dengan huukaman selama 3 bulan penjara atas putusan majelis kedua terdakwa dan juga jaksa menyatakan piker-pikir. (leo/rie)
Dua Perwira Zina Divonis 3 Bulan
Rabu 02-08-2017,10:04 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 12-04-2026,09:30 WIB
Rekomendasi Film Perang yang Terinspirasi dari Kisah Nyata
Sabtu 11-04-2026,23:00 WIB
Astronaut Artemis II Abadikan Nama Istri Untuk Kawah di Bulan
Sabtu 11-04-2026,23:59 WIB
Apakah Kita Menuju Perang Besar Dunia?, Tiga Mahasiswa Doktoral USAHID Sampaikan Prespektif Perang Modern!
Minggu 12-04-2026,09:00 WIB
Pentingnya Protein Dalam Pembentukan Massa Otot
Minggu 12-04-2026,09:15 WIB
Mobil Putih Cepat Kusam? Ini Tips Biar Tetap Kinclong Seperti Baru!
Terkini
Minggu 12-04-2026,09:45 WIB
Mengapa Kucing Menjadi Salah Satu Mood Booster Terbaik di Rumah? Ini Penjelasannya
Minggu 12-04-2026,09:30 WIB
Rekomendasi Film Perang yang Terinspirasi dari Kisah Nyata
Minggu 12-04-2026,09:15 WIB
Mobil Putih Cepat Kusam? Ini Tips Biar Tetap Kinclong Seperti Baru!
Minggu 12-04-2026,09:00 WIB
Pentingnya Protein Dalam Pembentukan Massa Otot
Sabtu 11-04-2026,23:59 WIB