radartvnews.com – AKBP Ferdian dan Ipda Nila, dua terdakwa kasus perzinahan yang digerebek disalah satu hotel di Bandar Lampung ini, tampak harap harap cemas. Saat amar putusan majelis hakim yang diketuai Novian di Pengadilan Negeri kelas I a Tanjung Karang dibacakan. Majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Atas putusan itu majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap keduanya dengan hukuman 3 bulan penjara, dengan percobaan 5 bulan. Putusan majelis ini, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Sabi’in yang sebelumnya meminta kepada majelis untuk menghukum kedua terdakwa. Dengan huukaman selama 3 bulan penjara atas putusan majelis kedua terdakwa dan juga jaksa menyatakan piker-pikir. (leo/rie)
Dua Perwira Zina Divonis 3 Bulan
Rabu 02-08-2017,10:04 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 25-09-2026,16:07 WIB
12 Prajurit Tentara Kazakhstan Tewas Tersapu Ombak Saat Latihan Tempur, 2 Hilang Belum ditemukan Hingga Kini
Jumat 25-09-2026,16:41 WIB
Delegasi Indonesia Tinggalkan Ruang Sidang PBB Jelang Benjamin Netanyahu Sampaikan Pidato
Jumat 25-09-2026,15:52 WIB
dilanda Ancaman El Nino, Sebanyak 7000 Petani Malah Mendaptkan Keunutungan Panen Naik 15 Persen
Jumat 25-09-2026,15:53 WIB
Lampung Raih Penghargaan TPID Terbaik Sumatera, Pengendalian Harga Jadi Sorotan
Jumat 25-09-2026,20:10 WIB
Perpustakaan Danantara Resmi Dibuka di Museum Nasional, Jadi Ruang Baru untuk Akses Pengetahuan
Terkini
Sabtu 26-09-2026,13:01 WIB
Guruh Soekarnoputra Berpulang, Indonesia Kehilangan Seniman yang Menghidupkan Budaya Nusantara
Sabtu 26-09-2026,08:26 WIB
Imipas Buka Suara Usai Lapas Cibinong Disidak Ombudsman, Bentuk Tim Pemeriksaan
Sabtu 26-09-2026,08:21 WIB
Indonesia Tambah Dua Perunggu dari Sepeda Gunung di Asian Games 2026
Sabtu 26-09-2026,01:57 WIB
Bibir Kering dan Pecah-Pecah? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya
Sabtu 26-09-2026,01:50 WIB