radartvnews.com – AKBP Ferdian dan Ipda Nila, dua terdakwa kasus perzinahan yang digerebek disalah satu hotel di Bandar Lampung ini, tampak harap harap cemas. Saat amar putusan majelis hakim yang diketuai Novian di Pengadilan Negeri kelas I a Tanjung Karang dibacakan. Majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Atas putusan itu majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap keduanya dengan hukuman 3 bulan penjara, dengan percobaan 5 bulan. Putusan majelis ini, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Sabi’in yang sebelumnya meminta kepada majelis untuk menghukum kedua terdakwa. Dengan huukaman selama 3 bulan penjara atas putusan majelis kedua terdakwa dan juga jaksa menyatakan piker-pikir. (leo/rie)
Dua Perwira Zina Divonis 3 Bulan
Rabu 02-08-2017,10:04 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,11:21 WIB
Mall Legend di Palembang Tutup Setelah Beroperasi Selama 34 Tahun
Rabu 05-08-2026,14:35 WIB
QRIS dan Cashless, Dua Tren yang Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi
Rabu 05-08-2026,20:32 WIB
5 Film Horor yang Sebaiknya Jangan Ditonton Sendiri, Nomor 4 Dijamin Bikin Merinding
Rabu 05-08-2026,12:27 WIB
Puluhan Siswa di Jayapura Diduga Keracunan Usai Santap MBG, RSUD Yowari Dirikan Tenda Darurat
Rabu 05-08-2026,20:28 WIB
Pemerintah Percepat Pembangunan Jaringan Gas Rumah Tangga, Kurangi Ketergantungan LPG Impor
Terkini
Rabu 05-08-2026,23:49 WIB
Menikmati Pesona Gunung Seminung, Atap Perbatasan Lampung dan Sumatera Selatan yang Memikat Pendaki
Rabu 05-08-2026,23:09 WIB
Sulap Sampah Jadi Biogas, Siswa SMA 1 Sribawono Bersinar di GEMPITA
Rabu 05-08-2026,22:40 WIB
Bukan Sekadar Estetik, Pilates Jadi Solusi Pekerja Muda Redakan Burnout
Rabu 05-08-2026,22:10 WIB
Kimpul Kembali Menarik Perhatian, Umbi Lokal yang Trending di Media Sosial
Rabu 05-08-2026,21:21 WIB