Perluasan Basis Pajak Melalui Integrasi Ekonomi Digital Berbasis Data

Rabu 24-06-2026,22:12 WIB
Editor : Jefri Ardi

Oleh :  Resty Destariza, S.I.Kom., M.M

 

RADARTVNEWS.COM - Dunia sedang memasuki era ketidakpastian yang semakin kompleks. Konflik geopolitik, fragmentasi perdagangan internasional, perlambatan ekonomi global, perubahan iklim, hingga disrupsi teknologi telah menciptakan tekanan besar terhadap stabilitas ekonomi berbagai negara. Dalam situasi demikian, kapasitas fiskal menjadi benteng utama bagi pemerintah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, melindungi masyarakat rentan, dan membiayai agenda pembangunan nasional.

Menurut berbagai kajian internasional, rasio pajak Indonesia masih berada di bawah sejumlah negara berkembang lainnya. Kondisi ini menunjukkan bahwa potensi penerimaan negara belum sepenuhnya tergali. Oleh karena itu, perluasan basis pajak menjadi agenda strategis yang tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memperkuat ketahanan fiskal dalam menghadapi dinamika global yang semakin tidak menentu.

Namun, perluasan basis pajak pada abad ke-21 tidak dapat lagi dilakukan dengan pendekatan konvensional. Pemerintah perlu mengintegrasikan dua sumber potensi ekonomi terbesar yang selama ini belum termanfaatkan secara optimal, yaitu sektor ekonomi informal dan ekonomi digital, melalui pemanfaatan teknologi dan tata kelola berbasis data.

Ketahanan Fiskal dan Urgensi Perluasan Basis Pajak

Ketahanan fiskal dapat diartikan sebagai kemampuan pemerintah mempertahankan keberlanjutan keuangan negara dalam menghadapi berbagai guncangan ekonomi tanpa mengorbankan pelayanan publik maupun pembangunan jangka panjang.

Selama ini, strategi peningkatan penerimaan pajak sering kali berfokus pada intensifikasi, yakni meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang sudah terdaftar. Meskipun penting, pendekatan ini memiliki keterbatasan karena beban penerimaan cenderung ditanggung oleh kelompok wajib pajak yang sama.

Dalam jangka panjang, strategi yang lebih berkelanjutan adalah ekstensifikasi atau perluasan basis pajak. Pendekatan ini memungkinkan peningkatan penerimaan negara melalui penambahan jumlah wajib pajak dan objek pajak yang sebelumnya belum terjangkau sistem perpajakan.

Dengan basis pajak yang lebih luas, pemerintah tidak perlu terlalu bergantung pada kenaikan tarif pajak yang berpotensi menurunkan daya saing ekonomi. Selain itu, distribusi beban perpajakan menjadi lebih adil karena kontribusi pembangunan ditanggung oleh lebih banyak pelaku ekonomi sesuai kemampuan masing-masing.

BACA JUGA:Bank Sentral Naikkan Suku Bunga, Pasar Keuangan Nasional Jadi Sorotan

Ekonomi Digital: Ladang Baru Basis Pajak Nasional

Nilai ekonomi digital Indonesia tahun 2025 diperkirakan mencapai 100 miliar dollar AS atau sekitar Rp 1.672 triliun. Angka tersebut naik 14 persen dibandingkan dengan periode tahun 2024 dan menjadikan Indonesia sebagai pasar ekonomi digital terbesar se-Asia Tenggara. Data ini dipaparkan langsung oleh Google yang bekerja sama dengan Temasek, dan Bain Company dalam laporan tahunan terbaru e-Conomy SEA 2025. Peningkatan tersebut ditopang oleh enam sektor kunci ekonomi digital Indonesia, antara lain meliputi e-commerce, transportasi dan layanan pesan antar makanan, online travel, media online, serta layanan keuangan digital. (kompas.com)

Peralihan digital telah mengubah cara masyarakat berproduksi, bertransaksi, dan menciptakan nilai ekonomi. Marketplace, media sosial, platform jasa digital, fintech, ekonomi kreatif digital telah melahirkan aktivitas ekonomi yang berkembang jauh lebih cepat dibandingkan kemampuan sistem perpajakan tradisional.

Fenomena ini menciptakan paradoks fiskal. Aktivitas ekonomi meningkat pesat, tetapi sebagian nilai ekonomi tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam penerimaan pajak. Banyak pelaku usaha digital yang memperoleh penghasilan signifikan melalui platform daring tanpa memiliki administrasi perpajakan yang memadai. 

Dalam konteks ini, ekonomi digital memiliki peluang besar untuk memperluas basis pajak. Pemerintah dapat memanfaatkan data transaksi digital yang tercatat secara elektronik untuk meningkatkan akurasi identifikasi potensi pajak tanpa harus menambah beban administrasi wajib pajak.

Keunggulan ekonomi digital terletak pada jejak datanya. Berbeda dengan ekonomi konvensional yang sering kali sulit dilacak, hampir seluruh aktivitas digital menghasilkan data yang dapat digunakan untuk membangun sistem perpajakan yang lebih akurat, transparan, dan efisien.

Kategori :