RADARTVNEWS.COM - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Lampung dipastikan tidak berjalan selama masa libur sekolah maupun hari-hari libur lainnya yang menyebabkan kegiatan belajar mengajar dihentikan. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 12 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 17 Juni 2026.
Ketua Satgas MBG Lampung, Saipul, menjelaskan bahwa aturan baru tersebut mengatur penyesuaian operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selama masa libur dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026. Menurutnya, penghentian layanan tidak hanya berlaku saat libur semester sekolah, tetapi juga mencakup seluruh hari libur yang membuat peserta didik tidak menjalani kegiatan belajar di sekolah. "Selama kegiatan belajar tidak berlangsung karena libur, maka layanan MBG juga tidak diberikan," ujar Saipul. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh penerima manfaat program, termasuk peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita. Ketentuan tersebut sesuai dengan isi surat edaran yang menegaskan tidak ada pelayanan MBG selama periode libur. Selain itu, BGN juga mengatur bahwa insentif fasilitas dapur atau SPPG tidak diberikan selama masa penghentian layanan. Namun sejumlah kebutuhan operasional seperti listrik, air, internet, dan pengamanan tetap dapat dibiayai melalui mekanisme biaya riil atau at cost. BACA JUGA:Pergantian Kepala BGN Disambut DPR, Tata Kelola Program MBG Diminta Lebih Transparan dan Akuntabel Saipul menambahkan, relawan yang tetap bekerja menyiapkan operasional menjelang layanan kembali dibuka tetap berhak menerima pembiayaan sesuai aktivitas yang dilakukan. Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa petugas keamanan wajib tetap berjaga secara bergiliran selama 24 jam. Sementara Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan tetap masuk kerja guna memastikan fasilitas tetap aman, bersih, dan siap digunakan kembali setelah masa libur berakhir. BGN turut melarang penggunaan fasilitas SPPG untuk kegiatan lain selama periode libur. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi hingga penghentian operasional. Ketentuan penghentian layanan MBG ini juga berlaku untuk hari libur khusus daerah yang ditetapkan pemerintah daerah, sehingga tidak hanya mencakup libur nasional maupun libur sekolah reguler.(*)Libur Sekolah dan Hari Libur Lain, Program MBG di Lampung Dihentikan Sementara
Jumat 19-06-2026,19:07 WIB
Reporter : MG Fanny Rizky Ardany
Editor : Jefri Ardi
Kategori :
Terkait
Rabu 05-08-2026,20:14 WIB
Satelit Lampung-1 Sukses Diluncurkan, Perkuat Pembangunan Berbasis Teknologi
Rabu 05-08-2026,19:56 WIB
Wings Air Resmi Buka Rute Langsung Lampung–Bandung, Mulai Terbang 6 Agustus 2026
Rabu 05-08-2026,19:50 WIB
Satelit Lampung-1 Meluncur ke Orbit, Buka Era Baru Pembangunan Berbasis Teknologi di Lampung.
Rabu 05-08-2026,16:13 WIB
Kemarau Berkepanjangan Ancam Sawah Pringsewu, Petani Waspadai Penurunan Hasil Panen
Rabu 05-08-2026,12:27 WIB
Puluhan Siswa di Jayapura Diduga Keracunan Usai Santap MBG, RSUD Yowari Dirikan Tenda Darurat
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,11:21 WIB
Mall Legend di Palembang Tutup Setelah Beroperasi Selama 34 Tahun
Rabu 05-08-2026,14:35 WIB
QRIS dan Cashless, Dua Tren yang Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi
Rabu 05-08-2026,20:32 WIB
5 Film Horor yang Sebaiknya Jangan Ditonton Sendiri, Nomor 4 Dijamin Bikin Merinding
Rabu 05-08-2026,12:27 WIB
Puluhan Siswa di Jayapura Diduga Keracunan Usai Santap MBG, RSUD Yowari Dirikan Tenda Darurat
Rabu 05-08-2026,20:28 WIB
Pemerintah Percepat Pembangunan Jaringan Gas Rumah Tangga, Kurangi Ketergantungan LPG Impor
Terkini
Rabu 05-08-2026,23:49 WIB
Menikmati Pesona Gunung Seminung, Atap Perbatasan Lampung dan Sumatera Selatan yang Memikat Pendaki
Rabu 05-08-2026,23:09 WIB
Sulap Sampah Jadi Biogas, Siswa SMA 1 Sribawono Bersinar di GEMPITA
Rabu 05-08-2026,22:40 WIB
Bukan Sekadar Estetik, Pilates Jadi Solusi Pekerja Muda Redakan Burnout
Rabu 05-08-2026,22:10 WIB
Kimpul Kembali Menarik Perhatian, Umbi Lokal yang Trending di Media Sosial
Rabu 05-08-2026,21:21 WIB