RADARTVNEWS.COM - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Lampung dipastikan tidak berjalan selama masa libur sekolah maupun hari-hari libur lainnya yang menyebabkan kegiatan belajar mengajar dihentikan. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 12 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 17 Juni 2026.
Ketua Satgas MBG Lampung, Saipul, menjelaskan bahwa aturan baru tersebut mengatur penyesuaian operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selama masa libur dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026. Menurutnya, penghentian layanan tidak hanya berlaku saat libur semester sekolah, tetapi juga mencakup seluruh hari libur yang membuat peserta didik tidak menjalani kegiatan belajar di sekolah. "Selama kegiatan belajar tidak berlangsung karena libur, maka layanan MBG juga tidak diberikan," ujar Saipul. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh penerima manfaat program, termasuk peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita. Ketentuan tersebut sesuai dengan isi surat edaran yang menegaskan tidak ada pelayanan MBG selama periode libur. Selain itu, BGN juga mengatur bahwa insentif fasilitas dapur atau SPPG tidak diberikan selama masa penghentian layanan. Namun sejumlah kebutuhan operasional seperti listrik, air, internet, dan pengamanan tetap dapat dibiayai melalui mekanisme biaya riil atau at cost. BACA JUGA:Pergantian Kepala BGN Disambut DPR, Tata Kelola Program MBG Diminta Lebih Transparan dan Akuntabel Saipul menambahkan, relawan yang tetap bekerja menyiapkan operasional menjelang layanan kembali dibuka tetap berhak menerima pembiayaan sesuai aktivitas yang dilakukan. Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa petugas keamanan wajib tetap berjaga secara bergiliran selama 24 jam. Sementara Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan tetap masuk kerja guna memastikan fasilitas tetap aman, bersih, dan siap digunakan kembali setelah masa libur berakhir. BGN turut melarang penggunaan fasilitas SPPG untuk kegiatan lain selama periode libur. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi hingga penghentian operasional. Ketentuan penghentian layanan MBG ini juga berlaku untuk hari libur khusus daerah yang ditetapkan pemerintah daerah, sehingga tidak hanya mencakup libur nasional maupun libur sekolah reguler.(*)Libur Sekolah dan Hari Libur Lain, Program MBG di Lampung Dihentikan Sementara
Jumat 19-06-2026,19:07 WIB
Reporter : MG Fanny Rizky Ardany
Editor : Jefri Ardi
Kategori :
Terkait
Selasa 22-09-2026,21:09 WIB
Diduga Rem Blong, Truk Fuso Tabrak Sejumlah Kendaraan di Jalan Pramuka Bandar Lampung
Selasa 22-09-2026,12:31 WIB
Siapkan Jas Hujan Ini Daerah yang diprediksi diguyur Hujan di Lampung, Berikut Daftar Daerahnya
Selasa 22-09-2026,11:36 WIB
Status Gunung Anak Krakatau Turun ke Level Waspada Mulai 21 September
Jumat 18-09-2026,22:31 WIB
Dokumentasi Digital Jadi Cara Baru Menjaga Tari dan Musik Tradisional Lampung
Jumat 18-09-2026,20:39 WIB
Dari Air Bersih hingga Tambang Ilegal, Ini 14 Tuntutan Aliansi Mahasiswa Lampung Bersatu di Gedung DPRD
Terpopuler
Rabu 23-09-2026,23:21 WIB
Kejagung Periksa Mantan Bupati Way Kanan, Kasus Perkebunan Tebu Seret Sitaan Rp1 Triliun
Rabu 23-09-2026,13:31 WIB
Bukan Sekadar Penambah Darah, Bayam Punya Peran untuk Mata hingga Jantung
Rabu 23-09-2026,22:59 WIB
'CKG Gratis' Merasa Sehat Belum Tentu Sehat, Ini Temuan Kemenkes
Rabu 23-09-2026,13:05 WIB
LBH Bandar Lampung Soroti Partisipasi Publik dalam Pembahasan UU Reforma Agraria
Rabu 23-09-2026,18:29 WIB
Fenomena Baru di Dekat Anak Krakatau, Daratan Seluas 30,3 Hektare Muncul
Terkini
Kamis 24-09-2026,03:37 WIB
Mengenal Sejarah dan Filosofi Cenil, Jajanan Pasar Khas Jawa
Rabu 23-09-2026,23:21 WIB
Kejagung Periksa Mantan Bupati Way Kanan, Kasus Perkebunan Tebu Seret Sitaan Rp1 Triliun
Rabu 23-09-2026,23:18 WIB
BRIN Ajak Anak Muda Ber-IQ Tinggi Pelajari Nuklir dan Wujudkan Mimpi Tinggal di Luar Angkasa
Rabu 23-09-2026,23:12 WIB
Temuan Kamar Mewah Berfasilitas Apartemen dan Miras di Lapas Cibinong oleh Ombudsman RI
Rabu 23-09-2026,22:59 WIB