Memahami Prosedur Sidang Perkara Pidana dalam KUHAP Baru

Kamis 04-06-2026,11:47 WIB
Reporter : Triska Yolanda Sari
Editor : Hendarto Setiawan

Dalam Pasal 234 KUHAP, jika terdakwa diancam dengan pidana penjara ≤ 7 tahun dan mengakui seluruh dakwaan, penuntut umum dapat melimpahkan perkara ke sidang acara pemeriksaan singkat. Pengakuan ini lalu dibuat dalam berita acara yang ditandatangani terdakwa dan penuntut umum.

Hakim bertugas memastikan pengakuan diberikan secara sadar dan sukarela, dengan terlebih dahulu menjelaskan hak yang dilepaskan serta kemungkinan pidana yang dijatuhkan, dan berwenang menolak pengakuan jika meragukan kebenarannya. 

Atas pengakuan ini, terdakwa memperoleh kompensasi: hukuman yang dijatuhkan tidak boleh melebihi 2/3 dari ancaman maksimum.

BACA JUGA: Pendampingan Hukum PBH PERADI Tegaskan Prinsip Supremasi Hukum dan Kesetaraan di Hadapan Hukum

4. Kesempatan memberikan pernyataan pembuka

Pasal 210 ayat (1) KUHAP memberikan kesempatan kepada penuntut umum dan terdakwa/advokat untuk menyampaikan penjelasan singkat, sebelum pembuktian dimulai. Proses ini disebut sebagai pernyataan pembuka. 

Di Amerika Serikat, proses ini disebut dengan opening statement. Karena para juri umumnya merupakan orang awam, opening statement bertujuan untuk memberikan ringkasan perkara dan uraian bukti. 

KUHAP 1981 tidak mengenal tahapan ini, sehingga sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

5. Saksi korban tidak harus diperiksa pertama

Berbeda dengan Pasal 160 KUHAP 1981 yang mewajibkan saksi korban diperiksa pertama, Pasal 210 ayat (3) KUHAP menyerahkan penentuan urutan saksi kepada pihak yang menghadirkannya. Namun, penuntut umum tetap diberikan kesempatan pertama untuk mengajukan buktinya terlebih dahulu.

6. Terdakwa memberikan keterangan di akhir pemeriksaan

Pasal 210 ayat (9) KUHAP menegaskan bahwa terdakwa memberikan keterangan di akhir pemeriksaan. Namun, ayat (10) membuka kesempatan bagi penuntut umum untuk menghadirkan saksi/ahli tambahan, guna menyanggah (rebuttal) pembuktian dari pihak terdakwa. Mekanisme sanggahan ini tidak dikenal dalam KUHAP 1981.

7. Nilai keterangan yang dibacakan

Pasal 212 KUHAP menyatakan bahwa keterangan saksi/ahli yang dibacakan di persidangan “dapat dipertimbangkan”, sebagai keterangan di bawah sumpah/janji. Ketentuan ini berbeda dengan Pasal 162 KUHAP 1981—menyatakan keterangan tersebut “disamakan nilainya” secara imperatif, dengan kesaksian di bawah sumpah/janji di persidangan.

8. Urutan bertanya diperjelas

Pasal 241 KUHAP menegaskan bahwa pihak yang menghadirkan saksi/ahli bertanya lebih dahulu, kemudian pihak lawan, lalu pihak yang menghadirkan berkesempatan kembali bertanya untuk memperjelas jawaban. Hakim lalu mendapat kesempatan terakhir, untuk mengklarifikasi seluruh pertanyaan sebelumnya. 

Kategori :