radartvnews.com – Dalam amar putusan dipengadilan tipikor Tanjung Karang. Majelis hakim yang diketuai Mansur menyatakan terdakwa Farizal bersalah melanggar pasal 11 UU no 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Mantan kepala biro Perekonomian Provinsi Lampung Farizal Badri Zaini, divonis majelis hakim 3 tahun penjara, dalam kasus fee proyek dilingkungan Pemprov Lampung. Majelis menilai Farizal terbukti melakukan tindak pidana menerima suap. Majelis menyatakan, bahwa Farizal terbukti menerima uang sebesar 14 milyar lebih, melalui rekanan tersangka Djoko Prihartanto. Pemberian itu sebagai setoran 20 persen agar para rekanan mendapatkan proyek di dinas Cipta Karya dan dinas Bina Marga. Putusan majelis ini, lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntur terdakwa selama 4 tahun penjara. Denda 250 juta subsider 12 bulan kurungan penjara. (leo/rie)
Fee Proyek, Farizal Divonis 3 Tahun
Jumat 21-07-2017,10:06 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,11:21 WIB
Mall Legend di Palembang Tutup Setelah Beroperasi Selama 34 Tahun
Rabu 05-08-2026,12:27 WIB
Puluhan Siswa di Jayapura Diduga Keracunan Usai Santap MBG, RSUD Yowari Dirikan Tenda Darurat
Rabu 05-08-2026,14:35 WIB
QRIS dan Cashless, Dua Tren yang Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi
Rabu 05-08-2026,20:32 WIB
5 Film Horor yang Sebaiknya Jangan Ditonton Sendiri, Nomor 4 Dijamin Bikin Merinding
Rabu 05-08-2026,13:39 WIB
Lampung Jadi Provinsi Pertama Manfaatkan Satelit Hiperspektral, Perkuat Pembangunan Berbasis Data
Terkini
Rabu 05-08-2026,23:49 WIB
Menikmati Pesona Gunung Seminung, Atap Perbatasan Lampung dan Sumatera Selatan yang Memikat Pendaki
Rabu 05-08-2026,23:09 WIB
Sulap Sampah Jadi Biogas, Siswa SMA 1 Sribawono Bersinar di GEMPITA
Rabu 05-08-2026,22:40 WIB
Bukan Sekadar Estetik, Pilates Jadi Solusi Pekerja Muda Redakan Burnout
Rabu 05-08-2026,22:10 WIB
Kimpul Kembali Menarik Perhatian, Umbi Lokal yang Trending di Media Sosial
Rabu 05-08-2026,21:21 WIB