radartvnews.com – Dalam amar putusan dipengadilan tipikor Tanjung Karang. Majelis hakim yang diketuai Mansur menyatakan terdakwa Farizal bersalah melanggar pasal 11 UU no 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Mantan kepala biro Perekonomian Provinsi Lampung Farizal Badri Zaini, divonis majelis hakim 3 tahun penjara, dalam kasus fee proyek dilingkungan Pemprov Lampung. Majelis menilai Farizal terbukti melakukan tindak pidana menerima suap. Majelis menyatakan, bahwa Farizal terbukti menerima uang sebesar 14 milyar lebih, melalui rekanan tersangka Djoko Prihartanto. Pemberian itu sebagai setoran 20 persen agar para rekanan mendapatkan proyek di dinas Cipta Karya dan dinas Bina Marga. Putusan majelis ini, lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntur terdakwa selama 4 tahun penjara. Denda 250 juta subsider 12 bulan kurungan penjara. (leo/rie)
Fee Proyek, Farizal Divonis 3 Tahun
Jumat 21-07-2017,10:06 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 25-09-2026,16:07 WIB
12 Prajurit Tentara Kazakhstan Tewas Tersapu Ombak Saat Latihan Tempur, 2 Hilang Belum ditemukan Hingga Kini
Jumat 25-09-2026,11:07 WIB
Hari Tani Nasional di Bandar Lampung Diwarnai Aksi, Massa Soroti Konflik Agraria
Jumat 25-09-2026,15:52 WIB
dilanda Ancaman El Nino, Sebanyak 7000 Petani Malah Mendaptkan Keunutungan Panen Naik 15 Persen
Jumat 25-09-2026,16:41 WIB
Delegasi Indonesia Tinggalkan Ruang Sidang PBB Jelang Benjamin Netanyahu Sampaikan Pidato
Terkini
Sabtu 26-09-2026,00:17 WIB
Kebakaran Gunung Rinjani Meluas Hingga 589 Hektare
Jumat 25-09-2026,23:41 WIB
Mengenal Botok, Kuliner Tradisional Gurih Khas Jawa
Jumat 25-09-2026,20:57 WIB
RESCENE Raup 100 Ribu Penjualan Roti dalam Empat Hari, Siap Comeback November
Jumat 25-09-2026,20:55 WIB
Yeji ITZY Hadir di Jakarta, Sapa Penggemar di Pembukaan Roger Vivier
Jumat 25-09-2026,20:54 WIB