radartvnews.com – Dalam amar putusan dipengadilan tipikor Tanjung Karang. Majelis hakim yang diketuai Mansur menyatakan terdakwa Farizal bersalah melanggar pasal 11 UU no 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Mantan kepala biro Perekonomian Provinsi Lampung Farizal Badri Zaini, divonis majelis hakim 3 tahun penjara, dalam kasus fee proyek dilingkungan Pemprov Lampung. Majelis menilai Farizal terbukti melakukan tindak pidana menerima suap. Majelis menyatakan, bahwa Farizal terbukti menerima uang sebesar 14 milyar lebih, melalui rekanan tersangka Djoko Prihartanto. Pemberian itu sebagai setoran 20 persen agar para rekanan mendapatkan proyek di dinas Cipta Karya dan dinas Bina Marga. Putusan majelis ini, lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntur terdakwa selama 4 tahun penjara. Denda 250 juta subsider 12 bulan kurungan penjara. (leo/rie)
Fee Proyek, Farizal Divonis 3 Tahun
Jumat 21-07-2017,10:06 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 16-06-2026,20:15 WIB
Kenapa Game Gratis Bisa Menghasilkan Miliaran Rupiah? Ini Cara Kerjanya
Selasa 16-06-2026,20:15 WIB
Dulu Main Game untuk Hiburan, Kini Banyak yang Menjadikannya Pekerjaan
Selasa 16-06-2026,22:25 WIB
Warga Tiga Kecamatan di Lamtim Harapkan Masuk Wilayah Kota Metro, Ajak Referendum
Selasa 16-06-2026,23:08 WIB
Dibalik Rencana Kesepakatan Damai Iran dan AS, Negara Arab Siapkan Dana Rp5.316 Triliun
Rabu 17-06-2026,16:00 WIB
Menjaga Keseimbangan Tubuh Melalui Ibadah Puasa
Terkini
Rabu 17-06-2026,19:43 WIB
Nelayan KM Arof Ditemukan Meninggal, Tim SAR Lampung Timur Lanjutkan Pencarian Nahkoda yang Hilang
Rabu 17-06-2026,19:34 WIB
KPK Hormati Penyidikan Dugaan Korupsi MBG oleh Kejagung, Siap Lakukan Koordinasi Jika Diperlukan
Rabu 17-06-2026,19:33 WIB
Pria 50 Tahun Ditemukan Meninggal dalam Kebakaran Rumah Kayu di Baradatu Way Kanan
Rabu 17-06-2026,19:23 WIB
Karyawan Perusahaan Sawit di Lampura Ditangkap, Diduga Bawa Kabur Kawat Tembaga Milik Perusahaan
Rabu 17-06-2026,19:18 WIB