radartvnews.com – Dalam amar putusan dipengadilan tipikor Tanjung Karang. Majelis hakim yang diketuai Mansur menyatakan terdakwa Farizal bersalah melanggar pasal 11 UU no 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Mantan kepala biro Perekonomian Provinsi Lampung Farizal Badri Zaini, divonis majelis hakim 3 tahun penjara, dalam kasus fee proyek dilingkungan Pemprov Lampung. Majelis menilai Farizal terbukti melakukan tindak pidana menerima suap. Majelis menyatakan, bahwa Farizal terbukti menerima uang sebesar 14 milyar lebih, melalui rekanan tersangka Djoko Prihartanto. Pemberian itu sebagai setoran 20 persen agar para rekanan mendapatkan proyek di dinas Cipta Karya dan dinas Bina Marga. Putusan majelis ini, lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntur terdakwa selama 4 tahun penjara. Denda 250 juta subsider 12 bulan kurungan penjara. (leo/rie)
Fee Proyek, Farizal Divonis 3 Tahun
Jumat 21-07-2017,10:06 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 12-04-2026,09:30 WIB
Rekomendasi Film Perang yang Terinspirasi dari Kisah Nyata
Sabtu 11-04-2026,15:44 WIB
Gaya Hidup Sehat untuk Generasi Muda di Era Modern agar Tetap Produktif dan Seimbang Setiap Hari
Sabtu 11-04-2026,23:00 WIB
Astronaut Artemis II Abadikan Nama Istri Untuk Kawah di Bulan
Sabtu 11-04-2026,23:59 WIB
Apakah Kita Menuju Perang Besar Dunia?, Tiga Mahasiswa Doktoral USAHID Sampaikan Prespektif Perang Modern!
Minggu 12-04-2026,09:00 WIB
Pentingnya Protein Dalam Pembentukan Massa Otot
Terkini
Minggu 12-04-2026,09:45 WIB
Mengapa Kucing Menjadi Salah Satu Mood Booster Terbaik di Rumah? Ini Penjelasannya
Minggu 12-04-2026,09:30 WIB
Rekomendasi Film Perang yang Terinspirasi dari Kisah Nyata
Minggu 12-04-2026,09:15 WIB
Mobil Putih Cepat Kusam? Ini Tips Biar Tetap Kinclong Seperti Baru!
Minggu 12-04-2026,09:00 WIB
Pentingnya Protein Dalam Pembentukan Massa Otot
Sabtu 11-04-2026,23:59 WIB