radartvnews.com – Pasca diumumkan nya pencabutan status hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh kemenkumham, yang berdasarkan pada perpu no 02 tahun 2017. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) HTI Lampung, menyatakan sikap bahwa pencabutan ini terlihat adanya ketidakadilan terhadap ormas HTI yang pada saat ini menjadi sorotan pemerintah. HTI menggap bahwa pencabutan ini menyalahi aturan dikarnakan Hizbut Tahrir Indonesia tidak pernah menerima surat peringatan. Sebagaimana mekanisme baru yang terdapat di dalam perppu no. 2 tahun 2017. (ren/rie)
HTI Lampung Belum Turunkan Atribut
Kamis 20-07-2017,11:03 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 12-06-2026,15:39 WIB
Yuk, Kenali Dosen Pembimbingmu Terlebih Dahulu sebelum Bimbingan!
Jumat 12-06-2026,13:09 WIB
Jangan sampai Bau Apek! Ini Cara Merawat Jok Mobil agar Bebas Jamur
Jumat 12-06-2026,14:13 WIB
Helm Warna Putih, Siapa Takut! Berikut Tips supaya Helm Putihmu selalu Kinclong
Jumat 12-06-2026,17:10 WIB
Sering Keluar Air Mata Saat Menguap? Ternyata Bukan Karena Mengantuk
Terkini
Jumat 12-06-2026,19:39 WIB
80 Kendaraan Hias Meriahkan Street Festival HUT ke-344 Kota Bandar Lampung pada Juli 2026 Mendatang
Jumat 12-06-2026,19:39 WIB
Rupiah Kembali Menguat ke Bawah Rp18.000 per Dolar AS Usai BI Naikkan Suku Bunga Acuan 5,50 Persen
Jumat 12-06-2026,19:38 WIB
Pemprov Lampung Raih Opini WTP Ke-12 Beruntun, BPK Beri Catatan Utang dan Kekurangan Volume Pekerjaan
Jumat 12-06-2026,19:19 WIB
Harga Emas Antam Menguat, Nilai Buyback Naik Tajam hingga Rp55 Ribu per Gram
Jumat 12-06-2026,19:11 WIB