radartvnews.com – Pasca diumumkan nya pencabutan status hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh kemenkumham, yang berdasarkan pada perpu no 02 tahun 2017. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) HTI Lampung, menyatakan sikap bahwa pencabutan ini terlihat adanya ketidakadilan terhadap ormas HTI yang pada saat ini menjadi sorotan pemerintah. HTI menggap bahwa pencabutan ini menyalahi aturan dikarnakan Hizbut Tahrir Indonesia tidak pernah menerima surat peringatan. Sebagaimana mekanisme baru yang terdapat di dalam perppu no. 2 tahun 2017. (ren/rie)
HTI Lampung Belum Turunkan Atribut
Kamis 20-07-2017,11:03 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 11-04-2026,15:30 WIB
Pilihan Houseplants Terbaik untuk Ruangan, Estetik dan Minim Perawatan
Sabtu 11-04-2026,14:30 WIB
Jangan Larut Dalam Stress! Lakukan Beberapa Hal Berikut Untuk Menyegarkan Pikiran Anda
Sabtu 11-04-2026,14:20 WIB
Mengubah Pengalaman Pribadi Menjadi Konten yang Memikat
Sabtu 11-04-2026,14:45 WIB
Tenaga Mobil Drop Drastis? Coba Cek Kampas Kopling Anda
Sabtu 11-04-2026,12:38 WIB
Jangan Salah Kaprah, Ini Fakta Suhu AMD Ryzen dan Intel
Terkini
Sabtu 11-04-2026,23:59 WIB
Apakah Kita Menuju Perang Besar Dunia?, Tiga Mahasiswa Doktoral USAHID Sampaikan Prespektif Perang Modern!
Sabtu 11-04-2026,23:00 WIB
Astronaut Artemis II Abadikan Nama Istri Untuk Kawah di Bulan
Sabtu 11-04-2026,15:44 WIB
Gaya Hidup Sehat untuk Generasi Muda di Era Modern agar Tetap Produktif dan Seimbang Setiap Hari
Sabtu 11-04-2026,15:30 WIB
Pilihan Houseplants Terbaik untuk Ruangan, Estetik dan Minim Perawatan
Sabtu 11-04-2026,15:28 WIB