radartvnews.com – Pasca diumumkan nya pencabutan status hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh kemenkumham, yang berdasarkan pada perpu no 02 tahun 2017. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) HTI Lampung, menyatakan sikap bahwa pencabutan ini terlihat adanya ketidakadilan terhadap ormas HTI yang pada saat ini menjadi sorotan pemerintah. HTI menggap bahwa pencabutan ini menyalahi aturan dikarnakan Hizbut Tahrir Indonesia tidak pernah menerima surat peringatan. Sebagaimana mekanisme baru yang terdapat di dalam perppu no. 2 tahun 2017. (ren/rie)
HTI Lampung Belum Turunkan Atribut
Kamis 20-07-2017,11:03 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :