radartvnews.com – Pasca diumumkan nya pencabutan status hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh kemenkumham, yang berdasarkan pada perpu no 02 tahun 2017. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) HTI Lampung, menyatakan sikap bahwa pencabutan ini terlihat adanya ketidakadilan terhadap ormas HTI yang pada saat ini menjadi sorotan pemerintah. HTI menggap bahwa pencabutan ini menyalahi aturan dikarnakan Hizbut Tahrir Indonesia tidak pernah menerima surat peringatan. Sebagaimana mekanisme baru yang terdapat di dalam perppu no. 2 tahun 2017. (ren/rie)
HTI Lampung Belum Turunkan Atribut
Kamis 20-07-2017,11:03 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 06-08-2026,11:08 WIB
Sulap Sampah Jadi Biogas, Siswa SMA 1 Sribawono Bersinar di GEMPITA
Kamis 06-08-2026,16:37 WIB
Ratusan Orang Rela Menunggu Tiga Tahun Ikuti Ngerit di Lampung, Ini Alasannya!
Kamis 06-08-2026,18:08 WIB
Fakta Nama Unik Kelurahan Bencongan di Tangerang, Ini Sejarahnya
Kamis 06-08-2026,09:47 WIB
Viral Dugaan Nakes Hina Pasien BPJS, DPR RI Desak Kemenkes Lakukan Investigasi
Kamis 06-08-2026,16:28 WIB
BPBD Bandar Lampung Distribusikan Air Bersih untuk Ratusan KK Terdampak Kekeringan
Terkini
Jumat 07-08-2026,05:52 WIB
20 Menit Sudah Dapat View Cantik, 5 Pantai Dekat Bandar Lampung yang Pasti Eksotis dan Bersih
Jumat 07-08-2026,03:23 WIB
Belasan Ruko di Pasar Labuhan Ratu Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Kamis 06-08-2026,22:23 WIB
Foto Estetik hingga Video Sinematik Kini Bisa Dibuat Sekali Klik, Apa Rahasianya?
Kamis 06-08-2026,22:01 WIB
Hanya Semalam, 12 Ruko dan 10 Toko di Labuhan Ratu Ludes Dilalap Si Jago Merah
Kamis 06-08-2026,21:24 WIB