radartvnews.com – Pasca diumumkan nya pencabutan status hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh kemenkumham, yang berdasarkan pada perpu no 02 tahun 2017. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) HTI Lampung, menyatakan sikap bahwa pencabutan ini terlihat adanya ketidakadilan terhadap ormas HTI yang pada saat ini menjadi sorotan pemerintah. HTI menggap bahwa pencabutan ini menyalahi aturan dikarnakan Hizbut Tahrir Indonesia tidak pernah menerima surat peringatan. Sebagaimana mekanisme baru yang terdapat di dalam perppu no. 2 tahun 2017. (ren/rie)
HTI Lampung Belum Turunkan Atribut
Kamis 20-07-2017,11:03 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 25-09-2026,16:07 WIB
12 Prajurit Tentara Kazakhstan Tewas Tersapu Ombak Saat Latihan Tempur, 2 Hilang Belum ditemukan Hingga Kini
Jumat 25-09-2026,11:07 WIB
Hari Tani Nasional di Bandar Lampung Diwarnai Aksi, Massa Soroti Konflik Agraria
Jumat 25-09-2026,15:52 WIB
dilanda Ancaman El Nino, Sebanyak 7000 Petani Malah Mendaptkan Keunutungan Panen Naik 15 Persen
Jumat 25-09-2026,16:41 WIB
Delegasi Indonesia Tinggalkan Ruang Sidang PBB Jelang Benjamin Netanyahu Sampaikan Pidato
Jumat 25-09-2026,15:53 WIB
Lampung Raih Penghargaan TPID Terbaik Sumatera, Pengendalian Harga Jadi Sorotan
Terkini
Sabtu 26-09-2026,08:26 WIB
Imipas Buka Suara Usai Lapas Cibinong Disidak Ombudsman, Bentuk Tim Pemeriksaan
Sabtu 26-09-2026,08:21 WIB
Indonesia Tambah Dua Perunggu dari Sepeda Gunung di Asian Games 2026
Sabtu 26-09-2026,01:57 WIB
Bibir Kering dan Pecah-Pecah? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya
Sabtu 26-09-2026,01:50 WIB
Erupsi Anak Krakatau Perluas Daratan 32,8 Hektare, Dua Gumuk Baru Terdeteksi
Sabtu 26-09-2026,01:43 WIB