Pemprov Lampung Berlakukan Diskon Pajak Kendaraan dan Bebas Denda Mulai Juni 2026

Rabu 20-05-2026,20:08 WIB
Reporter : MG M. Rivaldo Putra
Editor : Jefri Ardi

RADARTVNEWS.COM - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung akan menjalankan program keringanan pajak kendaraan bermotor mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Provinsi Lampung.

Kepala Bapenda Lampung, Saipul, menjelaskan bahwa program tahun ini berbeda dari skema pemutihan pajak yang pernah diterapkan sebelumnya. Pemerintah lebih memilih konsep keringanan atau diskon pajak agar tetap memperhatikan rasa keadilan bagi masyarakat yang selama ini rutin membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Dalam program tersebut, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan bertahun-tahun tidak lagi diwajibkan membayar seluruh akumulasi tunggakan dan dendanya. Wajib pajak cukup melunasi pajak tahun berjalan ditambah pembayaran sebesar 50 persen dari nilai pajak tahunan kendaraan. Dengan skema itu, masyarakat dinilai akan lebih ringan dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Selain keringanan bagi penunggak pajak, pemerintah daerah juga memberikan potongan biaya untuk proses mutasi dan balik nama kendaraan bermotor. Kendaraan roda dua memperoleh diskon hingga 50 persen, sedangkan kendaraan roda empat mendapatkan potongan sebesar 25 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memperbarui data kepemilikan kendaraan agar tidak bermasalah di kemudian hari.

Pemerintah Provinsi Lampung juga menyiapkan penghargaan bagi wajib pajak yang selama ini disiplin membayar pajak kendaraan. Insentif berupa diskon hingga 25 persen diberikan dengan mempertimbangkan usia kendaraan dan tingkat kepatuhan pembayaran pajak.

Menurut Bapenda, jumlah kendaraan yang masih menunggak pajak di Lampung saat ini mencapai ratusan ribu unit. Karena itu, program keringanan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sekaligus membantu optimalisasi pendapatan daerah yang nantinya digunakan untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur di Lampung.

BACA JUGA:Gubernur Lampung Minta Dana Opsen Pajak Kendaraan Diprioritaskan untuk Perbaikan Jalan Daerah

Kebijakan ini juga disebut sebagai bagian dari arahan Rahmat Mirzani Djausal agar sistem perpajakan daerah dapat berjalan lebih adil dengan tetap memberikan perhatian kepada masyarakat yang taat pajak maupun yang ingin menyelesaikan tunggakan kendaraannya. (*)

Kategori :