radartvnews.com – Setelah beberapa waktu lalu, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Brigpol Medy Andika mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang memvonis mati dirinya. Karena terbukti melakukan pembunuhan berencana, kini pengadilan tinggi telah mengeluarkan putusan. Dalam putusanya, pengadilan tinggi menyatakan Brigpol Medy Andika yang betugas dipolresta Bandar Lampung, dinyatakan bersalah dan menguatkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang. Untuk menghukum pembunuhan disertai mutilasi terhadap anggota DPRD Bandar Lampung M Panshor itu dengan pidana mati. Peryataan ini disampiakan oleh, humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Mansyur saat ditemui oleh para awak media. Menurut Mansyur pihaknya sudah menerima surat putusan dari pengadilan tinggi pada pertengahan Juni 2017 lalu. (leo/bow)
Hukuman Mati Medy Andika Dikuatkan PT
Jumat 14-07-2017,10:33 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 12-04-2026,23:08 WIB
Yoo Yeon Seok Trending Lewat Phantom Lawyer, Ini Drama Populer yang Pernah Dibintanginya
Senin 13-04-2026,11:25 WIB
Bocoran iPhone Lipat Beredar, Apple Disebut Siap Rilis HP Lipat Pertama
Senin 13-04-2026,11:04 WIB
Rekomendasi Blush On Nampol untuk Para Blush Blindness!
Senin 13-04-2026,15:32 WIB
Jangan Biarkan Nyeri Mengganggu! Ini 5 Cara Ampuh Atasi Kram Haid Agar Tetap Aktif Beraktivitas Setiap Bulan
Senin 13-04-2026,13:45 WIB
Apa Itu Intake Mesin Mobil? Fungsi, Cara Kerja, dan Risikonya
Terkini
Senin 13-04-2026,18:00 WIB
Harga Plastik Naik, Singkong dan Rumput Laut Jadi Solusi Alternatif Ramah Lingkungan
Senin 13-04-2026,17:45 WIB
Tips Masak Simpel Buat Anak Kos Anti Ribet
Senin 13-04-2026,17:41 WIB
Gantikan Tenis, Padel Jadi Olahraga yang Diminati Anak Muda Zaman Now
Senin 13-04-2026,15:42 WIB
Sehari Terasa Cepat Habis, Ke Mana Waktu Pergi?
Senin 13-04-2026,15:38 WIB