radartvnews.com - Mulyono dan rekannya Eko Saputro warga desa Labuhan Ratu ini terpaksa harus ikut di angkut bersama Nopri Lukman ke Mapolres Lampung Timur. Dua warga desa Labuhan Ratu ini, tertangkap tangan lantaran kepergok satuan Resnarkoba Polres Lampung Timur saat usai mengunakan narkoba jenis sabu di kediamannya. Menurut Kasat Resnarkoba Polres Lampung Timur, Akp Roni Nababan, penangkapan kedua nya itu merupakan hasil pengembangan dari tersangka Nopri Lukman warga desa Labuhan Ratu baru, kecamatan Way Jepara yang di duga merupakan agen narkoba jenis sabu, yang sering beroperasi di wilayah Lampung Timur. Tersangka Nopri Lukman yang diduga merupakan agen sabu-sabu ini dibekuk setelah petugas melakukan pengerebekan di kediaman nya di desa Labuhan Ratu baru , dan saat di lakukan pengeledahan ,petugas menemukan barang bukti enam klip berisi sabu siap pakai dan sebuah alat hisap bong. Kini akibat ulah nya kedua tersangka terpaksa di jebloskan kedalam sel tahanan Mapolres Lampung Timur dan untuk mempertangungjawabkan perbuatan kedua tersangka akan di kenakan pasal 127, sementara satu tersangka di kenakan pasal 114 undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman 7 tahun penjara.(din/rltv)
Tangkapan Narkoba, Agen Sabu dan Dua Penguna Diamankan Satuan Resnarkoba
Sabtu 20-02-2016,12:38 WIB
Editor : redaksi radartv
Kategori :