radartvnews.com - Pernyatan ini disampaikan , jaksa agung , Hm Prasetyo , di sela sela kunjungan nya ke kejaksaan tinggi lampung , kamis pagi , dimana ia juga menuturkan mencari keberadaan manusia tidak semudah mencari barang mati , dimana Satono sebagai buron berusaha untuk menyembunyikan diri dan menghilangkan jejak, menariknya Prasetyo justru menyatakan , bila berkenan terpidana Satono untuk menyerhakan diri agar proses hukum nya dapat di teruskan. Diketahui Satono sendiri merupakan mantan bupati Lampung Timur, yang masuk DPO kejaksaan tinggi Lampung sejak tahun 2012, usai tersangkut dalam kasus korupsi dana rakyat pada , dana APBD sebesar Rp 119 miliar, dan vionis kurungan 15 tahun penjara dijatuhkan pada tahap kasasi tahun 2012 setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Tanjung Karang memutuskan membebaskan Satono.(ren/rltv)
Kasus Satono DPO, Jaksa Agung Hanya Himbau Satono Untuk Serahkan Diri
Sabtu 20-02-2016,11:43 WIB
Editor : redaksi radartv
Kategori :