Tok, PN Bogor Menangkan Dahlan Iskan atas Gugatan Perdata Melawan Jawapos Jaringan Media Nusantara

Kamis 26-02-2026,13:35 WIB
Reporter : coy f siregar
Editor : Hendarto Setiawan

BOGOR, RADARTVNEWS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor, Provinsi Jawa Barat,  memenangkan Dahlan Iskan dalam perkara gugatan perdata melawan Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) . 

PN Bogor menyidangkan perkara sengketa kepemilikan saham perusahaan media lokal Radar Bogor yang berada di bawah naungan PT Bogor Ekspres Media, termuat dalam nomor 152/Pdt.G/2025/PN Bgr dengan tanggal putusan Rabu, 25 Februari 2026.

Putusan diumumkan melalui sistem peradilan elektronik e-Court itu menyatakan gugatan penggugat dikabulkan sebagian dan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum.

Dalam perkara ini, Dahlan Iskan sebagai penggugat (P), dengan  para pihak dalam perkara ini terdiri dari: 

1. Tergugat I: Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN)

2. Tergugat II: Notaris yang menerbitkan akta jual beli saham dari Dahlan Iskan kepada JJMN

3. Tergugat III: PT Bogor Ekspres Media

Johanes Dipa Widjaja Kuasa hukum penggugat mewakili Dahlan Iskan, menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim.

"Kami selaku Kuasa Hukum Penggugat menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah mengabulkan gugatan kami," ujarnya.

BACA JUGA:Tips dan Strategi Menulis Legal Opinion Bagi Advokat

Pihaknya berharap Para Tergugat menyadari kesalahannya dan bersedia melaksanakan putusan ini dengan jiwa besar. 

Johanen juga menegaskan bahwa putusan tersebut memperjelas status kepemilikan saham kliennya.

"Putusan yang ada menegaskan bahwa Klien kami adalah pemegang saham atau pemilik sah PT. Bogor Ekspress Media," tegas dia.

Amar Putusan

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim antara lain:

Kategori :