radartvnews.com - Peraturan Dirjen Perhubungan Darat melalui surat keputusan mentri perhubungan nomor 2717 tahun 2017, akan melakukan larangan kendaraan truk industri beroperasi selama arus mudik dan arus balik nanti. Hal ini agar lalu lintas selama arus mudik dan arus balik nanti dapat lancar dan tidak terjadi kemacetan di jalan Lintas Sumatera. Truk beroperasi dari H-4 hingga lebaran ke-3 dimungkinkan dapat diperpanjang jika kondisi di jalan maupun di pelabuhan masih padat dan belum mencapai puncak arus balik. Diprediksi puncak kepadatan terjadi pada saat arus balik. Pihak ASDP pelabuhan bakauheni bersama pemerintah setempat kini telah melakukan sosialisasi dan pemeberitahuan ke perusahaan maupun para sopir untuk tidak beroperasi mulai tanggal 21 Juni pukul 00.00 wib hingga tanggal 29 Juni, kendaraan truk yang diperbolehkan melintas adalah truk yang membawa sembako, buah-buahan dan ternak. (Bow/Mai)
H-4 Hingga H+3 Truk Dilarang Beroprasi
Kamis 15-06-2017,09:48 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 13-08-2026,19:31 WIB
Pilrek Unila 2027–2031 Resmi Bergulir, Sembilan Nama Mulai Disebut Masuk Bursa Rektor
Jumat 14-08-2026,01:12 WIB
Intip Segudang Keunggulan iPhone 18 Pro yang Rilis September 2026
Kamis 13-08-2026,12:15 WIB
Hujan Meteor Perseid Capai Puncak 13 Agustus, Langit Indonesia Berpeluang Dihiasi Meteor
Kamis 13-08-2026,16:06 WIB
Sering Ada di Dapur, Ini Manfaat Bawang Putih bagi Kesehatan yang Perlu Diketahui
Kamis 13-08-2026,21:03 WIB
Ahli Dewan Pers Terima Pengaduan Berita Diduga Hakimi Anggota DPRD Tubaba Monopoli MBG
Terkini
Jumat 14-08-2026,02:34 WIB
Azizah, Talenta Muda Asal Lombok yang Viral Berkat Aksi Silat Akrobatik
Jumat 14-08-2026,01:12 WIB
Intip Segudang Keunggulan iPhone 18 Pro yang Rilis September 2026
Jumat 14-08-2026,00:24 WIB
Menikmati Segarnya Es Serbat Kweni, Minuman Tradisional Khas Lampung Sarat Tradisi
Kamis 13-08-2026,23:11 WIB
Suka Nonton Anime? Ini 5 Alasan Who Made Me a Princess Wajib Masuk Watchlist
Kamis 13-08-2026,22:58 WIB