radartvnews.com - Peraturan Dirjen Perhubungan Darat melalui surat keputusan mentri perhubungan nomor 2717 tahun 2017, akan melakukan larangan kendaraan truk industri beroperasi selama arus mudik dan arus balik nanti. Hal ini agar lalu lintas selama arus mudik dan arus balik nanti dapat lancar dan tidak terjadi kemacetan di jalan Lintas Sumatera. Truk beroperasi dari H-4 hingga lebaran ke-3 dimungkinkan dapat diperpanjang jika kondisi di jalan maupun di pelabuhan masih padat dan belum mencapai puncak arus balik. Diprediksi puncak kepadatan terjadi pada saat arus balik. Pihak ASDP pelabuhan bakauheni bersama pemerintah setempat kini telah melakukan sosialisasi dan pemeberitahuan ke perusahaan maupun para sopir untuk tidak beroperasi mulai tanggal 21 Juni pukul 00.00 wib hingga tanggal 29 Juni, kendaraan truk yang diperbolehkan melintas adalah truk yang membawa sembako, buah-buahan dan ternak. (Bow/Mai)
H-4 Hingga H+3 Truk Dilarang Beroprasi
Kamis 15-06-2017,09:48 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 22-05-2026,22:51 WIB
Wendy Walters Siap Gebrak Indonesian Drift Series 2026: Aksi Drifter Perempuan Pertama di Way Handak Expo
Jumat 22-05-2026,23:08 WIB
Geger Listrik Padam Massal Se-Sumatera: PLN Buka Suara, Target Normal 6-8 Jam
Jumat 22-05-2026,21:51 WIB
Berawal dari Konten Pandemi, Societeit de Harmonie Meledak lewat Lagu “Kosong”
Sabtu 23-05-2026,16:19 WIB
COMMVAGANZA 10.0 Umumkan Dua Main Event, Siap-Siap War Tiketnya!
Sabtu 23-05-2026,15:43 WIB
BTS Resmi Gelar Konser di Jakarta, ARMY Indonesia Bersiap War Tiket Desember 2026
Terkini
Sabtu 23-05-2026,19:50 WIB
Niat jadi Naga malah jadi Cacing, Perhatikan hal Berikut sebelum Investasi Saham
Sabtu 23-05-2026,19:37 WIB
Viral Dulu Baru Didengar? Fenomena Digital Activism di Era Media Sosial
Sabtu 23-05-2026,18:34 WIB
Ini Alasan Kenapa Sekarang Banyak Anak Muda Suka Olahraga Lari!
Sabtu 23-05-2026,17:13 WIB
Anak Muda Mulai Aktif Bahas Politik, Media Sosial Jadi Tempat Adu Pendapat Baru
Sabtu 23-05-2026,16:37 WIB