radartvnews.com - Setelah beberapa kali batal digelar dua terdakwa yang tak lain perwira polisi yang bertugas di Polda Lampung, AKBP F dan IPDA N, akhirnya menjalani sidang di pengadilan Tanjung Karang. Sidang beragendakan tuntutan ini, berjalan secara tertutup diruang tirta, dengan diketuai ketua majelis hakim Novian Saputra dan kedua hakim pembantu lainya, serta jaksa penuntut umum bi’in serta didampingi penasehat hukum kedua terdakwa. Dalam persidangan kedua terdakwa, dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman selama tiga bulan kurungan penjara sebagaimana diatur dalam pasal 284 KUHP pidana tentang perzinahan. Namun sayang, usai menjalani siding jaksa penuntut umum dan juga penasehat humum kedua terdakwa, tidak mau memberikan konfirmasi terkait hasil sidang mereka hanya memilih menghindari para awak media. Diketahui kasus perzinahan keduanya terjadi disalah satu kamar hotel di Bandar Lampung yang berada dijalan wolter mongonsidi bandar lampung pada 1 Febuari 2017 lalu. Dimana keduanya digrebek oleh suami IPDA N bersama tim propam Polda Lampung. (Jef/Leo)
Dua Perwira Dituntut Tiga Bulan Penjara
Rabu 14-06-2017,09:57 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :