Dalam konteks ini, peran advokat dalam membela tersangka atau terdakwa bukan dimaksudkan untuk membenarkan perbuatan yang didakwakan. ”Kami ingin pastikan jaminan terpenuhinya hak-hak hukum dan menempatkan setiap orang pada derajat yang sama di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana prinsip negara hukum,” ujar dia lagi.
Pendampingan hukum terhadap FJ (dalam perkara ini dilakukan secara cuma-cuma atau pro bono, sebagai bentuk komitmen PBH PERADI dalam memperluas akses keadilan dan memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum yang setara, tanpa diskriminasi.