radartvnews.com - Masyarakat pelaku usaha di Lampung Selatan mengeluhkan permohonan pengurusan perizinan SIUPP, TDP, SITU, HO karena pemerintah daerah melalui badan penanaman modal pelayanan perizinan terpadu menangguhkan penerbitan perizinan, khususnya dokumen izin gangguan situ HO. Ini berkaitan adanya kebijakan pemerintah pusat yang telah menerbitkan peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 19 tahun 2017 yang menghapus izin gangguan sejak diundangkan tanggal 30 Maret 2017. Namun retribusinya masih bisa dipungut, karena pasal yang mengatur retribusi izin gangguan dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 yang merupakan legal standing pemerintah Kabupaten/Kota untuk memungut retribusinya tidak dicabut. (Bow/Mai)
Tingkatkan PAD,DPRD Bentuk Timsus
Kamis 08-06-2017,10:10 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 16-07-2026,13:30 WIB
Prabowo Instruksikan Evaluasi Program MBG, SPPG Bermasalah Bakal Ditertibkan
Kamis 16-07-2026,19:06 WIB
Kemudahan Teknologi: Penolong Produktivitas atau Perangkap Pemborosan Baru?
Kamis 16-07-2026,18:59 WIB
Sering Bersepeda? Ini Kebiasaan Unik yang Tanpa Sadar Mulai Terbentuk
Kamis 16-07-2026,10:24 WIB
Dugaan Pelecehan Pasien di ICU RSUD Martapura, Polisi Masih Selidiki Kasus
Terkini
Jumat 17-07-2026,00:12 WIB
Prabowo Resmikan Groundbreaking Proyek Gas Raksasa Blok Masela, Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Kamis 16-07-2026,19:06 WIB
Kemudahan Teknologi: Penolong Produktivitas atau Perangkap Pemborosan Baru?
Kamis 16-07-2026,18:59 WIB
Sering Bersepeda? Ini Kebiasaan Unik yang Tanpa Sadar Mulai Terbentuk
Kamis 16-07-2026,18:48 WIB
Mengelola Fokus Di Tengah Beban Kerja Yang Dinamis Demi Produktivitas Berkelanjutan
Kamis 16-07-2026,18:44 WIB