radartvnews.com - Masyarakat pelaku usaha di Lampung Selatan mengeluhkan permohonan pengurusan perizinan SIUPP, TDP, SITU, HO karena pemerintah daerah melalui badan penanaman modal pelayanan perizinan terpadu menangguhkan penerbitan perizinan, khususnya dokumen izin gangguan situ HO. Ini berkaitan adanya kebijakan pemerintah pusat yang telah menerbitkan peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 19 tahun 2017 yang menghapus izin gangguan sejak diundangkan tanggal 30 Maret 2017. Namun retribusinya masih bisa dipungut, karena pasal yang mengatur retribusi izin gangguan dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 yang merupakan legal standing pemerintah Kabupaten/Kota untuk memungut retribusinya tidak dicabut. (Bow/Mai)
Tingkatkan PAD,DPRD Bentuk Timsus
Kamis 08-06-2017,10:10 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 17-04-2026,19:09 WIB
5 Dampak Negatif Judi Online bagi Pelaku dan Lingkungan Sekitar
Jumat 17-04-2026,16:17 WIB
"Edinburgh is on Everyone’s Wishlist", Apa yang Membuat Kota Ini Begitu Istimewa?
Jumat 17-04-2026,13:55 WIB
Bensin vs Diesel: Mana yang Lebih Cocok untuk Kebutuhan Mobil Anda?
Jumat 17-04-2026,13:43 WIB
Bayaran Fantastis Coachella, Justin Bieber Jadi yang Termahal Sepanjang Sejarah
Jumat 17-04-2026,13:58 WIB
Bukan Sekadar Penambah Trombosit! Ini 5 Manfaat Ajaib Jambu Biji bagi Kesehatan
Terkini
Jumat 17-04-2026,20:04 WIB
Remontada Lagi, Sidibe Pahlawan Kemenangan Bhayangkara FC Bungkam PSIM 2-1
Jumat 17-04-2026,19:09 WIB
5 Dampak Negatif Judi Online bagi Pelaku dan Lingkungan Sekitar
Jumat 17-04-2026,19:05 WIB
Kursor Bergerak Sendiri, Tanda Mouse Mulai Bermasalah
Jumat 17-04-2026,19:05 WIB
Charger Tidak Standar, Ancaman bagi Ponsel Anda
Jumat 17-04-2026,19:05 WIB