BACA JUGA :Tips dan Strategi Menulis Legal Opinion Bagi Advokat
“Dalam Pasal 143 huruf m (Hak Asasi) dan Pasal 144 huruf y (Hak Korban) secara tegas menjamin hak bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi yang merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum,” ujar Habiburokhman.
Habiburokhman mengatakan dalam KUHAP baru juga diatur mengenai perekaman selama proses pemeriksaan yang diatur dalam Pasal 30 ayat (2).
“Jadi dalam pemeriksaan menurut KUHAP baru harus ada kamera pengawas. Jadi ini sangat memperkecil ruang terjadinya penyiksaan dan intimidasi, yang mana aturan ini di KUHAP lama tidak ada,” ujarnya.
3. Akomodasi Kelompok Rentan
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa di KUHAP baru disebutkan telah mengakomodir kelompok rentan, yakni penyandang disabilitas. Seperti pada Pasal 145 ayat (1) terkait hak atas pelayanan dan prasarana, Pasal 228 (1) terkait pengangkatan pendamping disabilitas sebagai juru bahasa, dan Pasal 236 terkait alat bukti saksi.
Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan terkait hak perempuan dan hak lanjut usia yang masuk dalam akomodasi kelompok rentan.
“Hak lanjut usia juga diatur, bukan hanya hak kelompok rentan yang di KUHAP lama ga diatur, bukan hanya hak perempuan yang di KUHAP lama ga diatur. Hak lansia di KUHAP lama ga ada, di KUHAP baru diatur ya,” tambahnya.
4. Syarat Penahanan
Lebih lanjut, Habiburokhman menyebut KUHAP baru juga mengatur terkait mekanisme penahanan yang lebih subjektif dengan delapan syarat penahanan. Berbeda dengan KUHAP lama yang hanya terdiri atas tiga syarat.
“Jadi di KUHAP lama itu penahanan sangat subjektif, bisa seleranya penyidik saja, suka-sukanya, di KUHAP yang baru tidak, itu perbandingannya,” ujar Habiburokhman.
5. Penguatan Peran Advokat
Selain itu, penguatan peran advokat di KUHAP yang baru. Pada KUHAP lama, advokat hanya pasif dan duduk mencatat serta tidak dapat memberikan komentar berkeberatan. Sementara itu, di KUHAP baru, advokat dapat lebih aktif dan bisa mengajukan keberatan terhadap intimidasi.
“Seseorang sejak awal bisa didampingi oleh advokat, bahkan ketika belum berstatus sebagai saksi, baru pemberi keterangan pun sudah bisa didampingi oleh advokat,” ujar Habiburokhman.
6. Bantuan Hukum dan Jaminan Hak Tersangka