RADARTVNEWS.COM - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani, tengah menjadi sorotan setelah Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkannya ke Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan ijazah doktor palsu. Laporan tersebut memicu unjuk rasa di depan Gedung MK yang menuntut Arsul mundur dari jabatannya sebagai hakim konstitusi.
Aliansi menuding gelar doktor Arsul berasal dari Collegium Humanum – Warsaw Management University di Polandia, institusi yang oleh mereka disebut bermasalah dan dikaitkan dengan dugaan tindak kriminal terorganisir. Sejumlah pejabat kampus tersebut dilaporkan sempat ditangkap oleh Biro Anti-Korupsi Polandia (CAB).
Dalam aksinya pada 13 November 2025, perwakilan Aliansi bernama Edi menilai dugaan pemalsuan ijazah merupakan pelanggaran serius terhadap integritas hakim konstitusi. Ia mengutip sejumlah aturan pidana yang dianggap bisa diterapkan, antara lain Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat), Pasal 391 dan 272 UU 1/2023 tentang ijazah, serta Pasal 35 UU ITE untuk dokumen elektronik.
Massa aksi juga menyebut bahwa sebagai pejabat publik yang dipilih melalui DPR, Arsul seharusnya memenuhi standar moral dan etika yang tinggi. Mereka meminta MK menonaktifkan Arsul sementara hingga penyelidikan selesai.
Menanggapi laporan tersebut, Arsul Sani memilih tidak memberikan komentar panjang kepada publik. Ia menyatakan dirinya terikat kode etik hakim MK dan menegaskan bahwa persoalan ini sedang ditangani oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
BACA JUGA:Roy Suryo dan Tujuh Tokoh Lain Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Respons Resmi MKMK
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyampaikan bahwa lembaganya telah menyelidiki isu ini hampir satu bulan, namun penyelidikan dilakukan secara tertutup sesuai aturan. Ia mengaku heran mengapa pelapor langsung membawa tuduhan ke polisi, padahal Arsul diusulkan menjadi hakim MK oleh DPR dan telah melalui uji kelayakan serta kepatutan.
Palguna menegaskan bahwa MKMK tetap memproses laporan etik tersebut secara independen. Ia juga mengatakan bahwa Arsul dipersilakan menggunakan hak jawab di media untuk menjelaskan situasi, sepanjang pernyataannya tidak keluar dari konteks pemberitaan.
BACA JUGA:Kemdiktisaintek Resmi Luncurkan PISN: Cek Keaslian Ijazah Tanpa Legalisir
Namun MKMK belum dapat membuka perkembangan penyelidikan ke publik. Palguna menyatakan bahwa publikasi dini berpotensi memicu peradilan opini terhadap hakim yang tengah diperiksa. Karena itu, seluruh tahapan etik akan dirahasiakan sampai majelis memiliki kesimpulan final.
DPR Minta Arsul Klarifikasi
Di sisi lain, beberapa anggota DPR turut angkat suara. Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra meminta Arsul memberi klarifikasi terbuka mengenai ijazah doktoralnya. Ia menilai hal tersebut bisa dilakukan dengan sederhana, cukup dengan meminta konfirmasi langsung kepada universitas penerbit gelar tersebut.
BACA JUGA:Roy Suryo, dr. Tifa, dan Rismon Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Tandra menambahkan bahwa kejelasan mengenai legalitas ijazah sangat penting untuk menjaga kredibilitas Mahkamah Konstitusi. Sebagai lembaga pengawal konstitusi, MK tidak boleh kehilangan kepercayaan publik akibat isu yang menyangkut integritas hakimnya.