Dengan ditolaknya kasasi tersebut, seluruh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berlaku utuh. Zarof tetap menjalani pidana 18 tahun penjara, diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan, serta kehilangan aset Rp915 miliar dan 51 kilogram emas sebagai bagian dari perampasan negara.
Putusan kasasi ini menjadi langkah final dalam proses hukum yang ditempuh Zarof. Tidak ada lagi upaya hukum lanjutan, sehingga eksekusi terhadap pidana badan serta perampasan aset dapat segera dilaksanakan kejaksaan sesuai ketentuan hukum yang telah berkekuatan tetap.