radartvnews.com - Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan untuk Provinsi Lampung terdapat 5.029 badan usaha dengan rincian 3.500 badan usaha telah menjadi peserta JKN-KIS, sedangkan 1.529 badan usaha lainnya belum menjadi peserta JKN-KIS. Badan usaha yang bulan juni belum juga mendaftarkan kepesertaan JKN-KIS, maka sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2013 akan dikenai sanksi. Hal ini disampaikan kepala divisi regional 13 BPJS Kesehatan Benjamin Saut. Benjamin menyebut sanksi terhadap badan usaha yang belum mendaftar ikut kepesertaan JKN-KIS bisa berupa surat teguran, kemudian dilakukan pemeriksaan. Jika setelah habis semester satu badan usaha tersebut tidak juga mendaftarkan kepesertaan JKN-KIS, maka izin operasional usahanya tidak akan dikeluarkan atau dicabut izin. (Jef/Liz)
1.529 Badan Usaha Terancam Dicabut
Selasa 09-05-2017,09:34 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 23-09-2026,08:08 WIB
Soroti Panas Bumi Suoh-Sekincau, Laskar Lampung Ajukan PPID dan Audiensi ke DPR RI
Rabu 23-09-2026,23:21 WIB
Kejagung Periksa Mantan Bupati Way Kanan, Kasus Perkebunan Tebu Seret Sitaan Rp1 Triliun
Rabu 23-09-2026,13:31 WIB
Bukan Sekadar Penambah Darah, Bayam Punya Peran untuk Mata hingga Jantung
Rabu 23-09-2026,13:05 WIB
LBH Bandar Lampung Soroti Partisipasi Publik dalam Pembahasan UU Reforma Agraria
Rabu 23-09-2026,11:12 WIB
Cara Mengatasi Bruntusan di Wajah yang Bisa Dilakukan di Rumah
Terkini
Kamis 24-09-2026,03:37 WIB
Mengenal Sejarah dan Filosofi Cenil, Jajanan Pasar Khas Jawa
Rabu 23-09-2026,23:21 WIB
Kejagung Periksa Mantan Bupati Way Kanan, Kasus Perkebunan Tebu Seret Sitaan Rp1 Triliun
Rabu 23-09-2026,23:18 WIB
BRIN Ajak Anak Muda Ber-IQ Tinggi Pelajari Nuklir dan Wujudkan Mimpi Tinggal di Luar Angkasa
Rabu 23-09-2026,23:12 WIB
Temuan Kamar Mewah Berfasilitas Apartemen dan Miras di Lapas Cibinong oleh Ombudsman RI
Rabu 23-09-2026,22:59 WIB