radartvnews.com - Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan untuk Provinsi Lampung terdapat 5.029 badan usaha dengan rincian 3.500 badan usaha telah menjadi peserta JKN-KIS, sedangkan 1.529 badan usaha lainnya belum menjadi peserta JKN-KIS. Badan usaha yang bulan juni belum juga mendaftarkan kepesertaan JKN-KIS, maka sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2013 akan dikenai sanksi. Hal ini disampaikan kepala divisi regional 13 BPJS Kesehatan Benjamin Saut. Benjamin menyebut sanksi terhadap badan usaha yang belum mendaftar ikut kepesertaan JKN-KIS bisa berupa surat teguran, kemudian dilakukan pemeriksaan. Jika setelah habis semester satu badan usaha tersebut tidak juga mendaftarkan kepesertaan JKN-KIS, maka izin operasional usahanya tidak akan dikeluarkan atau dicabut izin. (Jef/Liz)
1.529 Badan Usaha Terancam Dicabut
Selasa 09-05-2017,09:34 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 11-06-2026,13:45 WIB
Defisit Rp2 Triliun per Bulan, BPJS Kesehatan Hadapi Ancaman Gagal Bayar pada 2027
Kamis 11-06-2026,13:34 WIB
Tagihan Listrik Membengkak? Kebiasaan Kecil di Rumah Bisa Jadi Penyebab Utamanya!
Kamis 11-06-2026,14:27 WIB
Mengapa Lutut Terasa Lebih Nyeri Saat Hujan? Begini Penjelasan Ahli
Kamis 11-06-2026,13:45 WIB
Munas HIPMI 2026 Jadi Ajang Konsolidasi Pengusaha Muda dan Perebutan Kursi Ketum
Kamis 11-06-2026,13:31 WIB
Iran Kembali Tutup Selat Hormuz untuk Semua Kapal, Jalur Vital Perdagangan Minyak Dunia Terhenti
Terkini
Kamis 11-06-2026,19:50 WIB
KEMA FISIP Unpad Serukan Aksi Massa “Indonesia Gelap”, Mahasiswa Diajak Kawal Kedaulatan Rakyat
Kamis 11-06-2026,19:37 WIB
BBWS Mesuji Sekampung Percepat Perbaikan Irigasi Way Gemol yang Rusak Akibat Luapan Air Hujan
Kamis 11-06-2026,19:30 WIB
Warga Sabah Balau Setujui Drag Race Piala Bupati Lampung Selatan dengan Sejumlah Syarat Infrastruktur
Kamis 11-06-2026,19:25 WIB