radartvnews.com - Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan untuk Provinsi Lampung terdapat 5.029 badan usaha dengan rincian 3.500 badan usaha telah menjadi peserta JKN-KIS, sedangkan 1.529 badan usaha lainnya belum menjadi peserta JKN-KIS. Badan usaha yang bulan juni belum juga mendaftarkan kepesertaan JKN-KIS, maka sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2013 akan dikenai sanksi. Hal ini disampaikan kepala divisi regional 13 BPJS Kesehatan Benjamin Saut. Benjamin menyebut sanksi terhadap badan usaha yang belum mendaftar ikut kepesertaan JKN-KIS bisa berupa surat teguran, kemudian dilakukan pemeriksaan. Jika setelah habis semester satu badan usaha tersebut tidak juga mendaftarkan kepesertaan JKN-KIS, maka izin operasional usahanya tidak akan dikeluarkan atau dicabut izin. (Jef/Liz)
1.529 Badan Usaha Terancam Dicabut
Selasa 09-05-2017,09:34 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :