radartvnews.com - Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan untuk Provinsi Lampung terdapat 5.029 badan usaha dengan rincian 3.500 badan usaha telah menjadi peserta JKN-KIS, sedangkan 1.529 badan usaha lainnya belum menjadi peserta JKN-KIS. Badan usaha yang bulan juni belum juga mendaftarkan kepesertaan JKN-KIS, maka sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2013 akan dikenai sanksi. Hal ini disampaikan kepala divisi regional 13 BPJS Kesehatan Benjamin Saut. Benjamin menyebut sanksi terhadap badan usaha yang belum mendaftar ikut kepesertaan JKN-KIS bisa berupa surat teguran, kemudian dilakukan pemeriksaan. Jika setelah habis semester satu badan usaha tersebut tidak juga mendaftarkan kepesertaan JKN-KIS, maka izin operasional usahanya tidak akan dikeluarkan atau dicabut izin. (Jef/Liz)
1.529 Badan Usaha Terancam Dicabut
Selasa 09-05-2017,09:34 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 10-04-2026,21:04 WIB
Nanas Lampung Berhasil Guncang Pasar Dunia, Ini 5 Faktanya
Jumat 10-04-2026,15:15 WIB
CORTIS Debut di Allo Bank Festival 2026! Ini Line Up Lengkap dan Harga Tiketnya
Jumat 10-04-2026,15:45 WIB
Harga Plastik Mahal? Ganti Peralatan Plastik Anda Dengan Alternatif Berikut
Jumat 10-04-2026,15:03 WIB
Bukan Sekadar Aksesoris Mobil! Ini Fungsi Penting Dashcam yang Wajib Kamu Ketahui
Jumat 10-04-2026,17:44 WIB
Main Character Syndrome, Cuek Atau Percaya Diri ?
Terkini
Sabtu 11-04-2026,12:22 WIB
Kenapa Mouse MicroPack Sering Jadi Bonus Laptop?
Sabtu 11-04-2026,12:22 WIB
Terbukti Awet dan Nyaman, Carvil Makin Dipercaya
Sabtu 11-04-2026,12:22 WIB
Bukan Kebetulan, Ini Penyebab Sandal Carvil Lebih Tahan Lama
Jumat 10-04-2026,21:04 WIB
Nanas Lampung Berhasil Guncang Pasar Dunia, Ini 5 Faktanya
Jumat 10-04-2026,21:00 WIB