Pejabat Masih Malu-malu Daftar Seleksi Terbuka Sekda Lampura, H-9 Masih Nihil Pendaftar

Selasa 21-10-2025,15:24 WIB
Reporter : Sastra Sudadi
Editor : Hendarto Setiawan

KOTABUMI, RADARTVNEWS.COM – Para pejabat masih malu-malu untuk mengikuti Seleksi Terbuka (Selter) Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara. Hingga H-9 sebelum ditutup pada 30 Oktober 2025, belum ada pejabat yang mendaftarkan diri.

Padahal Tahapan Selter Sekda Kabupaten Lampung Utara telah dibuka sejak 16 Oktober 2025 lalu.

Diperkirakan, para pejabat menggunakan strategi wait and see (menanti dan melihat) siapa saja yang akan mulai mendaftar. 

Mereka saling menakar dan mengukur siapa calon lawan seleksi nanti. Dapat dipastikan, para pejabat akan muncul jelang di limit akhir pendaftaran ditutup.

Selain seleksi jabatan Sekretaris Daerah Pemkab Lampung Utara juga membuka seleksi terbuka tiga jabatan tinggi pratama lainnya yakni, BPKAD, Kesbangpol dan Bappeda. 

BACA JUGA :Brentford Bungkam West Ham 2-0 di Stadion Olimpiade London

Pelaksana tugas (Plt) kepala BKPSDM Lampung Utara, Hendri Dunan, mengatakan pihaknya telah membentuk panitia seleksi (Pansel) pendaftaran jabatan Sekda dan 3 jabatan pimpinan tinggi pratama lainnya.

"Hingga saat ini BKPSDM Lampung Utara belum ada satupun menerima berkas dari pelamar baik untuk jabatan sekda dan tiga jabatan pimpinan tinggi pratama lainnya." kata Hendri Dunan. Selasa 21 Oktober 2025.

Kendati demikian, Hendri Dunan optimistis jika pelamar akan memenuhi kuota meski pihaknya tidak membatasi jumlah pelamar. Dirinya berharap seluruh tahapan seleksi dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

"Target pelaksanaan di mulai sejak 16 Oktober, diharapkan proses berlanjut dan selesai pada 18 November 2025 mendatang," ujarnya.

BACA JUGA:'Kin and Sin' Drama Baru Netflix Tentang Perebutan Kekuasaan di Pulau Jeju

Adapun persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mengikuti selter adalah sebagai berikut:

1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung atau Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung:

2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diplome IV;

3. Menduduki pangkat paling rendah Pembina Tingkat I (IV/b) untuk jabatan Sekretaris Daerah dan Pembina (IV/a) untuk jabatan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik,

Kategori :