Komisi I Perbaiki Perda Bantuan Hukum

Senin 08-05-2017,10:50 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com - Meski tidak dihapuskan oleh menteri dalam negeri, peraturan daerah bantuan hukum untuk masyarakat miskin harus mengalami perbaikan. Perda inisiatif komisi satu DPRD provinsi ini kini tengah ditarik kembali dan menjalani revisi. Komisi satu sendiri akan melakukan koordinasi dengan kementerian dalam negeri agar perda ini benar – benar sempurna. Hal ini di ungkapkan langsung oleh ketua komisi satu DPRD Provinsi Lampung/Ririn Kuswantari politisi partai golongan karya ini mengatakan saat ini komisi I tengah fokus melakukan penggodokan dua raperda yang menjadi tanggung jawab komisi I. (Bow)

Tags :
Kategori :

Terkait