RADARTVNEWS.COM - Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, kini menghadapi gugatan resmi dari Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 11 September 2025, terkait pernyataannya yang dianggap menyangkal adanya pemerkosaan massal Mei 1998 dan mendelegitimasi kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998.
Gugatan tercatat sebagai perkara 303/G/2025/PTUN-JKT, dengan objek utama pernyataan resmi dari Kementerian Kebudayaan yang dirilis dalam siaran pers No. 151/Sipers/A4/HM.00.005/2025 tertanggal 16 Mei 2025 dan dipublikasikan kembali pada 16 Juni 2025 melalui media sosial milik Fadli Zon dan akun resmi kementerian. Dalam pernyataannya, Fadli Zon menyebut laporan TGPF sebagai “hanya menyebut angka tanpa data pendukung yang solid” dan mengajak publik agar tidak mempermalukan bangsa dalam membicarakan kasus tersebut. Pihak penggugat terdiri dari kombinasi individu dan organisasi masyarakat sipil, yaitu Marzuki Darusman (Ketua TGPF Mei 1998), Ita F. Nadia (pendamping korban pemerkosaan massal), Kusmiyati orang tua korban, serta Sandyawan Sumardi sebagai Koordinator Tim Relawan untuk Kemanusiaan. Lembaga seperti Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Kalyanamitra juga terlibat. BACA JUGA:Anggota DPR My Esti Wijayati Menangis Saat Fadli Zon Ragukan Kasus Pemerkosaan Massal 1998 Koalisi mengatakan bahwa pernyataan Fadli Zon melampaui kewenangannya sebagai menteri kebudayaan karena bukan bagian dari tugas kementerian dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat. Gugatan ini dianggap sebagai tindakan administratif yang melawan hukum. Mereka juga menyebut bahwa pernyataan tersebut bertentangan dengan regulasi seperti Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang HAM, Undang-Undang Pengadilan HAM, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Para penggugat menuntut beberapa hal, antara lain agar PTUN menyatakan tindakan Fadli Zon sebagai tindakan administratif yang melanggar hukum, menarik kembali pernyataannya, dan meminta agar Fadli Zon secara terbuka meminta maaf kepada publik atas pernyataan yang dianggap menyesatkan atau meremehkan laporan TGPF. Pernyataan Fadli Zon ini memicu kecaman dari korban, organisasi masyarakat sipil, dan jaringan pendamping korban. Mereka menyatakan bahwa meremehkan atau meragukan kebenaran laporan TGPF dapat menghambat upaya keadilan bagi korban. Di sisi lain, Fadli Zon pernah mencoba meluruskan bahwa dia tidak bermaksud menyangkal adanya kejadian tersebut, melainkan menekankan bahwa angka korban dan sifat “massal” perlu bukti yang kuat dan akademis. Namun, menurut penggugat, pernyataan revisi itu belum cukup karena dampak pernyataannya telah menyebar di publik.Fadli Zon Digugat di PTUN Jakarta Usai Penyangkalan Terhadap Kasus Pemerkosaan Massal Mei 1998
Jumat 12-09-2025,19:54 WIB
Reporter : MG - Aulia Suspadila
Editor : Jefri Ardi
Kategori :
Terkait
Kamis 06-11-2025,11:02 WIB
Prabowo Terima 49 Usulan Calon Pahlawan Nasional, Termasuk Soeharto dan Gus Dur
Jumat 12-09-2025,19:54 WIB
Fadli Zon Digugat di PTUN Jakarta Usai Penyangkalan Terhadap Kasus Pemerkosaan Massal Mei 1998
Kamis 03-07-2025,16:56 WIB
Anggota DPR My Esti Wijayati Menangis Saat Fadli Zon Ragukan Kasus Pemerkosaan Massal 1998
Selasa 01-07-2025,13:06 WIB
Kontroversi Penulisan Ulang Sejarah, Sejarah Harus Sesuai Fakta!
Terpopuler
Jumat 05-12-2025,08:58 WIB
Hutan dan Satwa Terancam di TN Tesso Nilo, Upaya Terbaru Kemenhut Pasca Banjir Sumatera
Jumat 05-12-2025,12:51 WIB
’Agak Laen: Menyala Pantiku!’ Lampaui 3,1 Juta Penonton dalam Satu Minggu Tayang
Jumat 05-12-2025,11:08 WIB
Bahlil Hentikan Sementara Operasi Tambang Emas Martabe Pasca Banjir Besar di Sumatera
Jumat 05-12-2025,12:37 WIB
Pesawat JetBlue Airways Airbus A320 Tujuan New Jersey Tiba-tiba terjatuh
Jumat 05-12-2025,12:48 WIB
’Zootopia 2’ Pecahkan Rekor, Raup Rp9,2 Triliun di Pekan Pertama
Terkini
Jumat 05-12-2025,22:30 WIB
Usai Dilaporkan Inara, Postingan Terbaru Insanul Fahmi Curi Perhatian Netizen
Jumat 05-12-2025,22:02 WIB
Tim SAR Lakukan Pencarian Penumpang KMP Dorothy yang Diduga Terjatuh di Perairan Bakauheni
Jumat 05-12-2025,21:51 WIB
Tren Scrolling Sampai Ketiduran Mulai Banyak Dialami Anak Muda, Ahli Sebut Bisa Ganggu Memori Otak
Jumat 05-12-2025,20:52 WIB
Prabowo Tetapkan Biaya Haji 2026 melalui Keppres 34/2025
Jumat 05-12-2025,20:46 WIB