RADARTVNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terkait penambahan syarat pendidikan minimal sarjana (S1) bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Dalam putusan nomor 87/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa ketentuan pendidikan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sudah sesuai dengan amanat konstitusi.
Pasal 169 UU No. 7 Tahun 2017 menyebutkan, syarat pendidikan bagi capres dan cawapres adalah minimal tamat sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah, atau sekolah menengah kejuruan yang setara. Dengan demikian, tidak ada keharusan bagi calon presiden maupun wakil presiden untuk memiliki latar belakang pendidikan tinggi.
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, penambahan syarat baru berupa kewajiban berijazah S1 justru dapat membatasi kesempatan warga negara untuk maju sebagai capres maupun cawapres. “Persyaratan tambahan itu tidak perlu diberlakukan karena UU sudah mengakomodasi amanat konstitusi,” tegasnya.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Hanter Oriko Siregar. Ia berpendapat bahwa pendidikan SMA tidak cukup membekali pemahaman mendalam terkait tata kelola negara dan isu-isu global yang penting bagi seorang presiden.
Namun, MK menilai bahwa aturan yang ada tetap sah dan tidak menghalangi partai politik mencalonkan kandidat dengan pendidikan lebih tinggi apabila diinginkan.
Dengan putusan ini, MK menyatakan bahwa permohonan penambahan syarat minimal S1 tidak beralasan secara hukum.