RADARTVNEWS.COM – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Angga Raka Prabowo, menyatakan akan memanggil pihak TikTok dan Meta untuk membahas fenomena disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) yang beredar di media sosial. Upaya ini dilakukan untuk memastikan platform digital memiliki sistem yang mampu mengidentifikasi konten palsu atau menyesatkan yang dapat mempengaruhi opini publik.
“Saya sudah hubungi Head TikTok Asia Pasifik, Helena. Saya minta mereka ke Jakarta, kami akan bercerita tentang fenomena ini. Dan kita juga sudah komunikasi dengan TikTok Indonesia. Dengan Meta Indonesia juga kami sudah komunikasi. Yang belum adalah karena platform X tidak ada kantor,” ucap Angga di Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).
Angga mencontohkan, ada pengunjuk rasa yang berniat menyampaikan aspirasinya dengan tenang. Namun, niat itu menjadi bias setelah muncul konten yang berisikan DFK. Konten ini kadang dibuat sedemikian rupa sehingga memunculkan narasi palsu, padahal kejadian sebenarnya berbeda.
“Harusnya dengan sistem mereka [platform digital], mereka juga sudah bisa lihat, oh ini by AI, oh ini enggak benar, oh ini palsu. Harusnya sudah bisa langsung by sistem mereka sudah langsung di-take down,” ucap Angga di Jakarta, Rabu (27/8/2025). Dia menekankan bahwa sistem otomatis seharusnya bisa menindak konten berbahaya sebelum memicu salah paham di masyarakat.
Dia menegaskan bahwa penurunan paksa konten tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi. Angga menekankan bahwa masyarakat tetap diperbolehkan menggelar unjuk rasa sepanjang sesuai koridor hukum, dan platform digital sebaiknya mendukung hal tersebut dengan menghapus konten yang menyesatkan.
“Di sini kami tekankan sekali lagi kepada platform untuk juga memiliki sistem untuk menindak ini. Kami enggak mau demokrasi kita dicederai dengan hal-hal yang palsu,” tuturnya. Pernyataan ini menegaskan komitmen Komdigi untuk menjaga demokrasi sekaligus melindungi masyarakat dari disinformasi yang berpotensi memicu konflik.
BACA JUGA:Fakta Seruan Demo 25 Agustus yang Ramai di Medsos, Jangan Asal Share
“Dibilangnya, tadi misalnya ada bakar di sini, ternyata real-nya tidak ada kan. Itu kadang-kadang mungkin gerakan yang di tahun kapan, dibikin, terus dinarasikan,” sambung Angga. Ia menegaskan pentingnya kehadiran sistem yang mampu memverifikasi kebenaran konten sehingga informasi palsu tidak menyebar luas.
Wamenkomdigi menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk ruang digital dan menyampaikan pesan khusus kepada perusahaan teknologi agar menjaga demokrasi dan ruang digital. Pemerintah meminta platform digital mematuhi hukum Indonesia dan secara otomatis menindak konten DFK.
“Kami sampaikan kepada para pemilik platform yang beroperasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk juga patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Jadi kalau memang ada konten-konten yang isinya sudah jelas-jelas itu dalam kategori DFK, kita juga meminta platform untuk secara by system, secara otomatis juga menegakkan hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.
Pemerintah berencana menggelar pertemuan dengan platform besar seperti TikTok dan Facebook untuk membahas penyebaran konten provokatif yang diduga memicu kerusuhan selama aksi unjuk rasa di depan gedung parlemen. Angga menekankan bahwa peredaran DFK dapat merusak fondasi demokrasi, dan teknologi AI seharusnya bisa mendeteksi konten menyesatkan secara cepat.
Postingan terkait kabar ini muncul di akun Instagram resmi @folkative dan memicu komentar dari netizen hingga influencer seperti Edhozel, yang mengekspresikan rasa kesalnya melalui stiker. Salah satu komentar netizen oleh @moh_zuhd*_alfa** menyatakan, “Seharusnya yang dikoreksi ya sistem kebijakan kebijakann Anda pak, bukan malah pihak sosial media dipanggil”. Komentar ini menandakan adanya pro dan kontra terhadap langkah Komdigi.
Sebagai langkah lanjutan, Komdigi menegaskan akan terus memantau konten di media sosial dan memastikan kolaborasi dengan platform digital berjalan efektif. Pemerintah berharap penyebaran informasi menyesatkan dapat diminimalkan, meski sebagian netizen menilai seharusnya fokus pada perbaikan kebijakan internal. Diskusi mengenai batas antara pengawasan konten dan kebebasan berekspresi masih terus menjadi perdebatan di ruang publik.
BACA JUGA:Transfer Data ke AS Dijamin Hukum, Kata Komdigi, Legal dan Terukur Lewat UU PDP