BANNER HEADER DISWAY HD

Transfer Data ke AS Dijamin Hukum, Kata Komdigi, Legal dan Terukur Lewat UU PDP

Transfer Data ke AS Dijamin Hukum, Kata Komdigi, Legal dan Terukur Lewat UU PDP

Ilustrasi-Foto : Instagram @cretivox-

 

RADARTVNEWS.COM – Pemerintah Indonesia memastikan bahwa proses transfer data pribadi ke Amerika Serikat sudah memiliki landasan hukum yang jelas dan terukur. Menteri Komunikasi dan Digital (MENKOMDIGI) menyampaikan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), sehingga dapat dipastikan setiap aliran data ke luar negeri, khususnya ke AS, berlangsung secara legal dan memenuhi standar perlindungan yang berlaku.

“Proses transfer data ke Amerika Serikat sudah diatur secara legal dan diukur melalui UU PDP. Masyarakat tidak perlu khawatir akan keamanan data pribadinya, karena pemerintah mengedepankan perlindungan dan transparansi,” ujar Kemkomdigi dalam konferensi pers seusai acara Evolusi Digital Testing yang digelar di The Habibie Institute of Digital Technology House, Jakarta.

Pernyataan ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik terkait keamanan dan kerahasiaan data pribadi di era digital. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan terpenuhinya setiap proses transfer data lintas negara.

Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan Komisi Komunikasi Digital Indonesia (KOMDIGI) serta sejumlah media awak yang antusias meliput perkembangan kebijakan data nasional.

"Sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo bahwa negosiasi masih berjalan terus dan tertulis dalam rilis White House untuk bagian Removing Barriers for Digital Trade, bahwa kesepakatan masih dalam tahap finalisasi. Pembicaraan teknis masih akan berlangsung," ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam pernyataannya pada Kamis (24/7/ 2025).

BACA JUGA:11 Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online, Pemerintah Siap Ambil Langkah Tegas

Dengan penguatan regulasi melalui UU PDP, pemerintah berharap dapat membangun kepercayaan masyarakat pada sistem perlindungan data sekaligus mendorong iklim digital yang lebih sehat dan aman di Indonesia.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: