radartvnews.com - Rusdi bin Rustam dan Hartwan Yanto. dua terdakwa penyalagunaan narkotika jenis sabu, hanya pasrah saat majelis hakim menghukum kedua warga Teluk Betung Selatan ini, masing-masing selama satu tahun dan enam bulan penjara. Menurut majelis yang diketuai ahkmad lakoni. kedua terdakwa terbukti meyakinkan bersalah, mengkonsumsi sabu-sabu sebagai mana diatur dalam pasal 127 undang undang ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Roll putusan hakim atas putusan majelis, jaksa dan juga terdakwa menyatakan sama sama terima.(leo/rltv)
Sidang Penyalahgunaan Narkotika
Sabtu 13-02-2016,13:41 WIB
Reporter : redaksi radartv
Editor : redaksi radartv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 14-04-2026,20:49 WIB
Efek Anomali Cuaca, Kota Bandar Lampung Dikepung Banjir
Rabu 15-04-2026,13:06 WIB
Aplikasi untuk Anak Kuliah Biar Nggak Keteteran, Ini Rekomendasinya
Rabu 15-04-2026,10:30 WIB
Jadi Korban Banjir, Seorang Warga Garuntang Meninggal Tertimpa Talut Roboh
Rabu 15-04-2026,11:09 WIB
Pajero Sport Milik Pensiunan Kementerian Keuangan Ludes Terbakar
Rabu 15-04-2026,13:01 WIB
Kebiasaan Minum Paramex di Masyarakat, Ini Dampak yang Perlu Diwaspadai
Terkini
Rabu 15-04-2026,15:56 WIB
Jangan Asal Sein! Ini Jarak Ideal Menyalakan Lampu Sein agar Berkendara Lebih Aman
Rabu 15-04-2026,15:22 WIB
Kok Bisa Pas Banget? Saat Isi TikTok Terasa Sama dengan Pikiran Kita
Rabu 15-04-2026,15:13 WIB
Mengapa Persalinan Lebih Dominan Operasi Caesar, Ini Alasan yang Perlu Diketahui!
Rabu 15-04-2026,15:03 WIB
Buah Naga Disebut Dapat Membantu Menurunkan Tekanan Darah, Benarkah?
Rabu 15-04-2026,15:00 WIB