JAKARTA, RADARTVNEWS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pandangannya bahwa membayar pajak memiliki kemuliaan yang sejalan dengan membayar zakat dan wakaf bagi yang mampu.
Pernyataan ini disampaikan secara langsung pada acara Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah Refleksi Kemerdekaan RI 2025 yang digelar di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2025. Menurut Sri Mulyani, setiap rezeki dan harta yang dimiliki seseorang mengandung hak orang lain di dalamnya. Hak tersebut dapat disalurkan melalui tiga jalan utama, yaitu zakat, wakaf, dan pajak. Meskipun ketiganya memiliki dasar hukum dan sifat yang berbeda—zakat dan wakaf bersifat ibadah khusus untuk umat Islam, sedangkan pajak adalah kewajiban hukum bagi seluruh warga negara tanpa memandang agama—ketiganya sama-sama bertujuan untuk kemaslahatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Pada dasarnya, setiap rezeki dan harta yang kita miliki itu mengandung hak orang lain. Hak ini bisa kita salurkan melalui tiga cara, yaitu zakat, wakaf, dan pajak. Meskipun berbeda dasar hukumnya, ketiganya memiliki tujuan yang sama yaitu untuk kesejahteraan dan kemaslahatan umat"" ungkap Sri Mulyani. Dalam konteks pajak, dana yang terkumpul digunakan untuk berbagai program sosial yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat, terutama yang kurang mampu. Contohnya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) yang membantu sekitar 10 juta keluarga, bantuan sembako bagi 18 juta keluarga penerima manfaat, serta bantuan modal untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain itu, pajak juga mendukung penyediaan layanan kesehatan gratis, pembangunan fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit daerah, serta pendidikan bagi masyarakat kurang beruntung. BACA JUGA:Sri Mulyani Umumkan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen: Tantangan Baru bagi Konsumen dan Pengusaha di Indonesia Sementara itu, zakat dan wakaf memiliki peran strategis dalam mengurangi kesenjangan sosial dan memberikan manfaat berkelanjutan, seperti pembangunan masjid, sekolah, dan pemberdayaan ekonomi umat. Dengan pemahaman ini, Sri Mulyani menegaskan bahwa membayar pajak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga tindakan mulia yang sejajar dengan membayar zakat dan wakaf, karena pada hakikatnya semua itu adalah cara menyisihkan sebagian rezeki untuk membantu sesama dan memajukan kesejahteraan bersama sesuai nilai kemanusiaan dan keagamaan.Bayar Pajak Sama Mulianya dengan Bayar Zakat dan Wakaf, Begini Penjelasan Sri Mulyani
Kamis 14-08-2025,18:31 WIB
Reporter : MG 14 - Yosa Elistasari
Editor : Jefri Ardi
Kategori :
Terkait
Kamis 27-11-2025,20:50 WIB
Harga Mobil Baru Melonjak Akibat Pajak Tinggi, Gaikindo: Total Beban Pajak Bisa Mencapai 40 Persen
Selasa 25-11-2025,19:07 WIB
Tanggapi Fatwa MUI, Dirjen Pajak: PBB Rumah Tinggal Bukan Pajak Pusat
Jumat 21-11-2025,17:48 WIB
Diskusi PWI Lampung Sebuah Seruan Menjaga Napas Media di Tengah Tekanan Kebijakan Pajak
Sabtu 01-11-2025,14:03 WIB
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung Resmi Diperpanjang hingga 6 Desember 2025
Kamis 16-10-2025,21:56 WIB
Warga Bisa Laporkan Masalah Pajak dan Bea Cukai Lewat WhatsApp ‘Lapor Pak Purbaya’
Terpopuler
Sabtu 04-04-2026,21:25 WIB
Fenomena Langit di Lampung Timur, Warga Saksi Bongkahan Api Mirip Rudal
Sabtu 04-04-2026,14:26 WIB
Perut Kembung dan Terasa Penuh, Kondisi yang Sering Mengganggu Aktivitas
Sabtu 04-04-2026,15:52 WIB
Dikenal Workaholic, Mark Lee Keluar dari NCT Setelah 10 Tahun Berkarier
Sabtu 04-04-2026,23:56 WIB
Strategi Praktis Menjaga Konsistensi Iman Agar Tidak Menurun
Sabtu 04-04-2026,14:17 WIB
Pentingnya Mengontrol Pikiran untuk Menjaga Kesehatan Mental
Terkini
Minggu 05-04-2026,11:56 WIB
Traveling Hemat Bukan Berarti Pelit: Tips Liburan Seru Tanpa Bikin Kantong Jebol
Sabtu 04-04-2026,23:56 WIB
Strategi Praktis Menjaga Konsistensi Iman Agar Tidak Menurun
Sabtu 04-04-2026,21:25 WIB
Fenomena Langit di Lampung Timur, Warga Saksi Bongkahan Api Mirip Rudal
Sabtu 04-04-2026,15:52 WIB
Dikenal Workaholic, Mark Lee Keluar dari NCT Setelah 10 Tahun Berkarier
Sabtu 04-04-2026,14:26 WIB