radartvnews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo, meminta, Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD), harus ada integrasi, program, serta selaras antar kota/kabupaten dengan pemerintah provinsi. "Artinya, program kabupaten/kota harus bisa selaras dan bersinergi dengan pemerintah provinsi. Secara prinsip, Kemendagri mendukung setiap program pemerintah daerah selama tidak melanggar Undang Undang," kata Mendagri Tjahjo, usai membuka Kejurnas Karate Piala Mendagri, di GOR Saburai, Bandarlampung, Jumat (24/3). Saat ini, terkait evaluasi APBD Kota Bandarlampung, sambung Mendagri, sedang dalam proses pengkajian oleh Tim Direktur Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) dan Tim Keuangan daerah. "Kita tunggu saja, karena sedang di kaji," singkatnya. Sebelumnya, Gubernur Lampung M Ridho Ficardo, membatalkan sebagian Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2017. Gubernur juga membatalkan peraturan turunan dari perda tersebut yakni Peraturan Wali Kota Bandarlampung Nomor 1 Tahun 2017. Pembatalan tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap rancangan Perda APBD Kota yang dilakukan bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Dari hasil evaluasi yang dilakukan, katanya, ada hal-hal dalam Perda APBD Kota Bandar Lampung tersebut, yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Beberapa yang dinilai tidak sesuai yakni, target pendapatan asli daerah sebesar Rp. 779 miliar. Angka ini dinilai tidak rasional. Karena dalam empat tahun terakhir, realisasi PAD di kisaran Rp300 miliaran. Idealnya, pemkot menargetkan PAD Rp. 483,6 miliar. "Sesuai dengan kewenangannya, Gubernur Lampung memberikan pengendalian dalam program pembangunan daerah. Agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari antara lain karena pendapatan terlalu tinggi sehingga berakibat tidak bisa membayar," kata dia. Usai mengeluarkan evaluasi, Kemendagri pun langsung menyambut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.4418-2399 Tahun 2017 Tanggal 14 Maret 2017 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/29/VI.02/HK/2017 tentang Pembatalan Beberapa Materi Dalam Perda Kota Bandarlampung Nomor 13 Tahun 2016 tentang APBD TA 2017 dan Peraturan Walikota Bandarlampung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD TA 2017. Dengan keluarnya keputusan tersebut, keberatan Walikota Bandarlampung tidak dikabulkan. Yakni, terkait 17 program/kegiatan yang tidak tercantum dalam dokumen RKPD pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetapi tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2017. Selanjutnya Menteri Dalam Negeri tetap memberlakukan materi muatan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/29/VI.02/HK/2017. Beberapa diantaranya, penyediaan anggaran perlengkapan seragam PNS Guru dan Non PNS Guru sebesar Rp. 4.466.154.000 juga tidak dikabulkan. Hal ini mengingat Guru SMK/SMA telah diserahterimakan kepada Pemerintah Provinsi. Yakni berdasarkan pelimpahan kewenangan yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Keberatan Walikota terhadap kegiatan Penyediaan Dana Pendidikan Siswa Biling Berprestasi ke PTN/SMA/SMK sebesar Rp.39.761.993.000 juga tidak dikabulkan. Kegiatan tersebut dilarang untuk dianggarkan karena bukan merupakan kewenangan Pemkot Bandarlampung. Yakni mengacu UU Nomor 23 Tahun 2014. Selanjutnya, Walikota Bandarlampung juga tidak dapat melakukan proses peminjaman kepada lembaga Peminjaman, yakni selama belum memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundangan-undangan. Selain itu keberatan Walikota tidak dikabulkan terhadap penganggaran pengeluaran pembiayaan daerah.(Rls)
Mendagri Minta R-APBD Harus Ada Integritas, Program Serta Selaras Antar Kabupaten/Kota
Senin 27-03-2017,12:25 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 20-08-2026,23:05 WIB
Dari Coretan, Artist Lokal Bandar Lampung Bangun Bisnis Kreatif
Jumat 21-08-2026,00:18 WIB
Menteri Jerman Kunjungi Istiqlal dan Katedral Jakarta, Soroti Toleransi Indonesia
Jumat 21-08-2026,01:24 WIB
Menikmati Pesona Bandar Lampung dari Puncak Mas, Destinasi Perbukitan Favorit
Kamis 20-08-2026,21:17 WIB
BIGBANG Kembali! “BiiiG” Duduki Posisi Teratas Tangga Musik Korea Selatan
Kamis 20-08-2026,22:59 WIB
Maba Wajib Tahu! Ini 5 Cara Jitu Menghemat Pengeluaran Agar Tidak Boros
Terkini
Jumat 21-08-2026,17:48 WIB
Mengenal Siger Lampung, Simbol Kehormatan dan Identitas Kebudayaan Masyarakat Tapis
Jumat 21-08-2026,17:44 WIB
Profil Rektor Unsoed Akhmad Sodiq yang Diciduk KPK, Pernah Kuliah di Jerman hingga Punya Harta Rp3,12 Miliar
Jumat 21-08-2026,16:01 WIB
Kualitas Udara Kubu Raya Memburuk, BMKG Catat Masuk Kategori Berbahaya
Jumat 21-08-2026,14:43 WIB