Pengibaran Bendera One Piece Saat HUT RI, Melanggar Aturan atau Ekspresi Budaya?

Selasa 05-08-2025,18:58 WIB
Reporter : Seftia Zeudiswara S.
Editor : Jefri Ardi

Secara hukum, ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dengan tegas memberi kedudukan Merah Putih sebagai satu-satunya bendera negara dan mengatur tata cara penghormatan dan pemakaiannya.

Bendera lain tidak dilarang secara eksplisit selama posisinya tidak menyaingi atau menggantikan dominasinya sebagai simbol resmi negara. Namun, pemerintah menegaskan bahwa setiap tindakan yang merendahkan atau merusak martabat bendera Merah Putih dapat dikenakan sanksi pidana.

Kategori :