Benarkah Amplop Kondangan Akan Dipajaki? Ini Penjelasan Lengkap dari Ditjen Pajak

Selasa 29-07-2025,19:16 WIB
Reporter : Seftia Zeudiswara S.
Editor : Jefri Ardi

RADARTVNEWS.COM - Isu mengenai pajak atas amplop kondangan sempat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Kabar tersebut menyebar luas di berbagai platform media sosial dan memicu pertanyaan publik, seolah pemerintah akan memungut pajak dari sumbangan yang diterima saat menggelar hajatan. 

Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi resmi dan menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru terkait pemajakan atas uang kondangan, baik yang diberikan secara langsung maupun melalui transfer digital. 

Penegasan ini disampaikan untuk menghindari kesalahpahaman publik serta memastikan bahwa masyarakat memahami prinsip perpajakan secara benar. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa isu tersebut kemungkinan besar dipicu oleh salah tafsir terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku. 

Ia menegaskan, tidak ada rencana dari pemerintah untuk melakukan pemungutan pajak secara langsung di acara hajatan. Kabar ini pertama kali beredar setelah pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kementerian BUMN dan Danantara. 

Dalam pernyataannya, Mufti menyebutkan adanya wacana pemungutan pajak terhadap penerima amplop saat hajatan, yang kemudian menjadi viral dan memicu polemik publik. Namun DJP dengan sigap membantah bahwa hal tersebut merupakan kebijakan resmi. 

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), memang benar bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis dapat dikategorikan sebagai objek pajak, termasuk hadiah atau uang pemberian. 

Akan tetapi, tidak semua kondisi memenuhi syarat sebagai objek pajak. Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak berulang, dan tidak berkaitan dengan aktivitas pekerjaan maupun usaha, maka tidak dikenai pajak. 

Oleh karena itu, sumbangan yang diterima dalam acara seperti pernikahan, khitanan, atau hajatan keluarga lainnya tidak menjadi prioritas pengawasan DJP. Hadiah pernikahan pun dapat diklasifikasikan sebagai hibah berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. 

Selama pemberian dilakukan antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan, maka penghasilan berupa bantuan, sumbangan, atau hibah dikecualikan dari objek pajak penghasilan. 

Ketentuan ini juga umumnya berlaku untuk pemberian antar keluarga dalam garis keturunan lurus satu derajat. Maka dari itu, masyarakat tidak perlu khawatir karena tidak ada ketentuan yang menyasar uang sumbangan dalam acara bersifat pribadi seperti kondangan.

Kategori :