radartvnews.com - Mantan kepala kantor pos Indonesia cabang Rumbia, Lampung Tengah dan pegawainya, dituntut masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana program simpanan keluarga sejahtera padatahun 2014 dan 2015, sebesar 55 juta rupiah. Kasus ini bermula, dari adanya program dana bantuan PSKS dari pemerintah setempat yang ditujukan 259 bagi keluarga yang kurang mampu di desa Reno Basuki kecamatan Rumbia Lampung Tengah. Seiring berjalannya waktu ternyata ada 54 warga yang namanya tercatat sebagai penerima bantuan namun tidak mendapatkan bantuan di tahun 2014 di tahun 2015 ada 56 warga yang tidak menerima bantuan PSKS. (Bow/Leo)
Mantan Pejabat Kantor Post Dituntut 18 Bulan
Jumat 17-03-2017,10:40 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 19-04-2026,23:01 WIB
Kisah Aisah Monera Nafeeza Putri Asal Lampung Timur Sabet Emas di Kejuaraan Pencak Silat Gubernur Cup 2026
Senin 20-04-2026,11:39 WIB
Pola Cuaca Berubah-ubah, Warga Bandar Lampung Diminta Siaga
Senin 20-04-2026,13:36 WIB
Zayn Malik dan Louis Tomlinson Kembali Jadi Perbincangan, Konflik di Lokasi Syuting Mencuat
Senin 20-04-2026,16:38 WIB
Salah Pilih Oli Bisa Bikin Motor Anda Cepat Rusak? Waspadai Bahaya Oli Matic & Manual yang Tertukar!
Senin 20-04-2026,11:06 WIB
Jangan Berlebihan! Ini Batas Aman Makan Santan yang Perlu Diketahui
Terkini
Senin 20-04-2026,16:45 WIB
Bahaya Konsumsi Garam Berlebihan, Ini Fakta Medis yang Diungkap
Senin 20-04-2026,16:38 WIB
Salah Pilih Oli Bisa Bikin Motor Anda Cepat Rusak? Waspadai Bahaya Oli Matic & Manual yang Tertukar!
Senin 20-04-2026,16:30 WIB
Bukan Sekadar Sikat Gigi, Ini Rahasia Jaga Gigi Tetap Kuat dan Bebas Bolong
Senin 20-04-2026,16:15 WIB
Mau Tau Bensin Apa yang Cocok untuk Kendaraan Anda? Baca Penjelasan Berikut
Senin 20-04-2026,16:00 WIB