radartvnews.com - Benar- benar ironis yang terjadi di perairan laut labuhan maringgai ini, walaupun sudah jelas / ada sangsi di dalam peraturan meteri kelautan dan perikanan - nomor -2 tahun – 2015 tentang larangan pengunaan alat tangkap ikan jaring pukat harimau atau trawl. Namun di perairan laut di kecamatan labuhan maringgai Lampung Timur jaring perusak terumbu karang itu bebas di gunakan untuk menangkap ikan. Akibatnya ratusan nelayan tradisional menjadi korban, selain hasil tangkapan ikan menurun dan mereka pun harus menempuh ratusan kilo untuk mencari lokasi baru akibat banyak nya terumbu karang tempat bersembunyi ikan yang rusak. Sayangnya jaring pukat hela atau di kenal jaring pukat harimau, bertonase kurang lebih 20 gt yang merusak biota laut, yang di gunakan oleh nelayan trawl ini, sangat marak di pesisir laut timur, Lampung Timur. (Jef/Syam)
Dinas Perikanan Lamtim Diduga Terima Setoran Pemilik Jaring Pukat Harimau
Jumat 17-03-2017,10:08 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 27-07-2026,11:46 WIB
Diabetes Kini Tak Kenal Umur, Waspada Mengintai Kaum Gen Z
Senin 27-07-2026,09:55 WIB
Forum Pertemuan PKK, Ruang Silaturahmi & Penyampaian Proker Kelompok 80 KKL- PPM Universitas Malahayati
Senin 27-07-2026,11:56 WIB
Diduga Ikut Balap Liar, Pengendara Motor Meninggal Dunia usai Tabrak Belakang Mobil BMW di Jakarta Timur
Senin 27-07-2026,18:17 WIB
Atlet Polri Borong Medali di Kejuaraan Internasional, Harumkan Nama Indonesia
Senin 27-07-2026,19:09 WIB
Investasi Awet Muda di 2026, Turun Berat Badan Jadi Kunci Kesehatan Metabolik dan Awet Muda
Terkini
Senin 27-07-2026,19:32 WIB
Dua Pelaku Curanmor Penembak Driver Ojek di Matraman Ditangkap di Lampung Timur
Senin 27-07-2026,19:31 WIB
Detik-detik Evakuasi Puluhan Pengunjung yang Terjebak di Bianglala Setinggi Puluhan Meter
Senin 27-07-2026,19:26 WIB
Gunakan MiChat Modus Pemerasan, Komplotan Lintas Kabupaten di Gulung Polisi
Senin 27-07-2026,19:11 WIB
MER-C Indonesia Medical Center Terapkan Sistem Digital untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan di Gaza
Senin 27-07-2026,19:09 WIB