radartvnews.com - Benar- benar ironis yang terjadi di perairan laut labuhan maringgai ini, walaupun sudah jelas / ada sangsi di dalam peraturan meteri kelautan dan perikanan - nomor -2 tahun – 2015 tentang larangan pengunaan alat tangkap ikan jaring pukat harimau atau trawl. Namun di perairan laut di kecamatan labuhan maringgai Lampung Timur jaring perusak terumbu karang itu bebas di gunakan untuk menangkap ikan. Akibatnya ratusan nelayan tradisional menjadi korban, selain hasil tangkapan ikan menurun dan mereka pun harus menempuh ratusan kilo untuk mencari lokasi baru akibat banyak nya terumbu karang tempat bersembunyi ikan yang rusak. Sayangnya jaring pukat hela atau di kenal jaring pukat harimau, bertonase kurang lebih 20 gt yang merusak biota laut, yang di gunakan oleh nelayan trawl ini, sangat marak di pesisir laut timur, Lampung Timur. (Jef/Syam)
Dinas Perikanan Lamtim Diduga Terima Setoran Pemilik Jaring Pukat Harimau
Jumat 17-03-2017,10:08 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 12-10-2026,11:20 WIB
Kecelakaan Maut di Jembatan Way Sekampung, Dua Pelajar di Pringsewu Meninggal Dunia
Senin 12-10-2026,13:08 WIB
Cuaca Lampung Terasa Menyengat hingga Malam, Ini Penjelasan Ahli Klimatologi
Senin 12-10-2026,12:06 WIB
Dari Bantargebang ke Oscar 2027, Film Anak Macan Angkat Kisah yang Jarang Tersorot
Senin 12-10-2026,19:51 WIB
Warga Palembang Ramai-Ramai Protes Kabut Asap di Media Sosial, dari Threads hingga Spanduk di Jalan Protokol
Senin 12-10-2026,11:55 WIB
Trump Desak Ukraina Cari Pemimpin Baru, Perselisihan soal Diesel Rusia Memanas
Terkini
Senin 12-10-2026,23:13 WIB
DKPP Terima Dua Aduan Dugaan Pelanggaran Etik KPU dan Bawaslu Terkait Syarat Pendidikan Gibran
Senin 12-10-2026,22:28 WIB
Atasi Banjir Padang, Kementerian PU Operasikan Pompa Berkapasitas 1.000 Liter per Detik
Senin 12-10-2026,21:12 WIB
Inflasi September 2026 Capai 3,28 Persen, Mendagri Minta Pemda Perkuat Pengendalian Harga
Senin 12-10-2026,21:08 WIB
Layanan Penerbangan di Pangkalan Bun Dihentikan Sementara Akibat Kabut Asap Karhutla
Senin 12-10-2026,20:59 WIB