Waspada Jerat Pinjol Ilegal, Bahaya Mengintai di Balik Kemudahan

Selasa 22-07-2025,18:26 WIB
Reporter : MG 10 - Rizky Darmawan Puad
Editor : Jefri Ardi

Bandar Lampung RADARTVNEWS.COM Kemudahan akses pinjaman online (pinjol) telah menjadi solusi finansial instan bagi sebagian masyarakat. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, tersembunyi bahaya besar, terutama dari pinjol ilegal yang kini semakin marak. Praktik-praktik merugikan hingga tindakan kekerasan tak jarang menjadi buah bibir, menjerat korban dalam lilitan utang tak berkesudahan.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Diwaspadai

Masyarakat seringkali kesulitan membedakan antara pinjol legal dan ilegal. Padahal, ada beberapa ciri khas yang dapat menjadi penanda bahaya:

Tidak Terdaftar di OJK: Ini adalah ciri paling utama. Pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga tidak ada pengawasan dan perlindungan bagi konsumen. Anda bisa mengecek daftar pinjol legal di situs web resmi OJK.

 Proses Sangat Mudah dan Cepat: Tanpa verifikasi ketat, syarat yang sedikit, dan pencairan dana dalam hitungan menit adalah modus operandi pinjol ilegal untuk menarik korban.

Bunga dan Denda Tidak Wajar: Bunga yang mencekik dan denda harian yang sangat tinggi membuat jumlah utang membengkak drastis dalam waktu singkat.

 Akses Data Pribadi Berlebihan: Pinjol ilegal sering meminta akses ke seluruh data di ponsel Anda, termasuk kontak, galeri, dan lokasi. Data ini kemudian disalahgunakan untuk mengintimidasi dan meneror peminjam jika terjadi keterlambatan pembayaran.

 Ancaman dan Teror Penagihan: Penagihan dilakukan dengan cara-cara kasar, tidak etis, bahkan cenderung mengancam dan meneror, termasuk menghubungi semua kontak di ponsel peminjam.

 Tidak Memiliki Kantor Fisik Jelas: Pinjol ilegal umumnya tidak memiliki alamat kantor yang jelas dan hanya beroperasi melalui aplikasi atau situs web.

BACA JUGA:Anak Muda Indonesia Banyak Terjerat Utang Pinjol

Bahaya Mengerikan Akibat Terjerat Pinjol Ilegal

Dampak dari terjerat pinjol ilegal tidak hanya sebatas masalah keuangan, namun bisa merusak aspek kehidupan lainnya:

Lilitan Utang Tak Berujung: Bunga dan denda yang tidak masuk akal membuat utang terus menumpuk, bahkan bisa berkali-kali lipat dari pokok pinjaman. Banyak korban yang akhirnya harus meminjam di tempat lain untuk menutupi utang sebelumnya, menciptakan lingkaran setan yang sulit diputus.

Penyalahgunaan Data Pribadi: Data pribadi yang diambil dapat diperjualbelikan atau digunakan untuk tindakan penipuan lainnya.

Teror dan Intimidasi: Penagihan yang tidak beretika dapat merusak mental dan psikologis korban. Ancaman penyebaran data, pencemaran nama baik, hingga teror terhadap keluarga dan kerabat seringkali dilakukan oleh debt collector pinjol ilegal.

Kategori :