Selain itu di Lampung Utara, menunjukkan pola yang sama di provinsi Lampung: RF (33) ditangkap pada 23 Desember 2024 setelah menipu warga dengan berpura-pura menjadi pejabat polisi. Pelaku meminta korban mentransfer hingga Rp 3 juta .
BACA JUGA:Waspadai Penipuan Panggilan Telepon! Saldo Pedagang Sembako Dikuras Rp 298 Juta
Polresta Bandar Lampung kini rutin mengingatkan warga agar berhati-hati dalam melakukan transaksi daring dan tidak mudah percaya dengan tawaran harga di bawah pasar.
Di era digital yang semakin terhubung ini, kriminalitas siber tidak lagi dapat dianggap remeh.
Kesadaran masyarakat dalam menjaga data pribadi serta meningkatkan kewaspadaan dalam aktivitas online menjadi kunci utama untuk melindungi diri dari kejahatan siber. Dunia maya memang membuka banyak peluang, tetapi juga menyimpan risiko yang nyata jika tidak dihadapi dengan literasi yang cukup.