Korupsi, Mantan Kadisdik Lamteng Divonis Ringan

Kamis 09-03-2017,08:56 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com – Menurut Majelis Kohar Ayub terbukti terlibat dalam korupsi proyek pengadaan buku perpustakaan, alat peraga, dan alat laboraturium bahasa di sekolah dasar wilayah Lampung Tengah tahun anggaran 2010 senilai 11 miliar. Selain hukuman penjara, Kohar juga dikenakan denda sebesar  200 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar, Majelis menambah hukuman tambahan selama 6 bulan kurungan. Di dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menghukum Kohar membayar uang pengganti kerugian negara sebesar  9,6 miliar, karena Majelis berpendapat terdakwa tidak menikmati aliran uang hasil korupsi tersebut. Kasus korupsi berawal pada tahun 2010, pemerintah Kabupaten Lampung Tengah melaksanakan kegiatan pengadaan barang di 121 sekolah dengan anggaran sebesar 11 miliar dengan dana khusus. Namun, dalam pelaksanaan penyusunan  harga perkiraan sendiri HPS yang dilakukan panitia pengadaan dan  kuasa pengguna anggaran tidak  melalui tahapan yang dipersyaratkan oleh peraturan presiden. Sehingga negara mengalami kerugian negara senilai 9,6 milyar. Atas putusan itu, terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir. (Leo/Bow)

Tags :
Kategori :

Terkait