LAMPUNG UTARA, RADARTVNEWS.com – Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), Dr. Slamet Haryadi mengajak petugas lapas untuk bersama introspeksi terkait beredarnya foto di media sosial yang membuat heboh dunia maya belum lama ini.
Dimana foto yang memperlihatkan seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Kotabumi sedang asik menghisap sabu.
Diketahui narapidana itu bernama arnando, yang merupakan warga binaan Lapas setempat yang sedang menjalani hukuman kasus pencurian.
Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), Dr. Slamet Haryadi menyebutkan hal ini terjadi ada faktor kesalahan yang dilakukan oleh petugas Lapas.
Menurut praktisi hukum ini, dari peristiwa tersebut mestinya petugas Lapas introspeksi dan terus melakukan pembinaan terhadap aparatur-aparaturnya.
"Bukan melakukan pembenaran, bahwa bukan terjadi hari ini dan mungkin saja akan terjadi hari ini karena ketika lalai dalam melakukan fungsi-fungsi pembinaan dan lemahnya kontrol," kata Slamet Haryadi. Sabtu (14/6/2025).
Lapas, kata Slamet memiliki beberapa fungsi utama, yaitu pembinaan, bimbingan, keamanan. Selain itu lapas adalah tempat dimana narapidana menjalani masa hukuman dan mendapatkan pembinaan agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan baik.
"Pertanyaannya dimana terjadi, kemungkinan-kemungkinan dan pelanggaran serta kelalaian aparatur itu, sehingga seseorang bisa memasukkan, apakah itu benda, apakah itu barang yang memang diharamkan," ujar mantan hakim tipikor ini.
Slamet Haryadi menambahkan, bahwa undang-undang yang baik adalah dasar yang kuat bagi penegakan hukum. Namun, jika aparat penegak hukum tidak kompeten, tidak berintegritas, atau tidak dapat bekerja secara efektif, maka undang-undang tersebut tidak akan bisa diterapkan dengan baik. Akibatnya, masyarakat tidak akan merasa terlindungi dan keadilan tidak akan tercapai.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan pentingnya kualitas penegak hukum dalam mewujudkan keadilan dan penegakan hukum yang efektif.
Meskipun negara kita memiliki undang-undang yang baik namun jika penegak hukumnya lemah atau tidak berintegritas, maka undang-undang tersebut tidak akan berfungsi dengan baik, bahkan bisa menjadi sumber masalah.
BACA JUGA:Kejari Lamtim Jebloskan SL Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Kali Pasir Rp9 Miliar ke Penjara
Begitu pula jika hukumnya tidak adil atau tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maka penegakan hukum akan sulit dan tidak efektif.
"Sehingga timbul polemik dimana ada seseorang yang sedang menghisap atau menggunakan alat yang dilarang di dalam lapas atau di tahanan, persoalannya disana iyakan," tukasnya.