Korupsi Dana BOS, Dua Mantan Pejabat SMAN 3 Metro Diganjar 16 Bulan Penjara

Selasa 07-03-2017,09:40 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com – Dihadapan terdakwa, majelis berpendapat kedua pejabat sekolahan ini, secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang pemberantasan korupsi. Selain dikenakan hukuman badan, keduanya yang dilakukan penuntutan terpisah ini dikenakan denda uang 50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar 285 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti hukuman pidana selama 1 tahun penjara. Putusan yang dijatuhkan ini lebih ringan 8 bulan penjara, dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut dengan pidana 2 tahun penjara. Korupsi berawal saat terdakwa Jumadi diangkat sebagai Kepala SMAN Metro yang bertanggung jawab pada penggunaan dana bos dan Jumadi selaku bendahara pada tahun 2012 hingga 2014. Dalam kegiatan itu, sekolah mendapatkan kucuran dana APBD senilai 785,7 juta diperuntukan beasiswa siswa. Namun diluar prosedur beberapa orang tua murid tidak pernah mendapatkan bantuan program BOS. Selain itu keganjilan juga terjadi dengan banyaknya kuitansi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan akibat perbuatan kedua terdakwa negara mengalami kerugian sebesar 285 juta rupiah. Atas vonis itu, jaksa maupun masing-masing terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.(Leo/Bow)

Tags :
Kategori :

Terkait