Siapa Ditakuti Pabrik Singkong? Jangankan Instruksi Gubernur, Perintah Menteri Pertanianpun Dilawan

Kamis 08-05-2025,10:44 WIB
Reporter : coy f siregar
Editor : Hendarto Setiawan

Faktor Polemik Petani Vs Pabrik 

Telah terjadi ketidaksalingpercayaan (trust) antara pembeli (industri) dan produsen (petani) dalam penetapan rendemen dan besarnya potongan (rafaksi). 

Penetapan kadar aci (rendemen) singkong dan besarnya refaksi ditetapkan sepihak oleh pembeli, umumnya rendemen yang diterima petani sekitar 20% dan rafaksi antara 15 sampai 30%.

"Besarnya rafaksi ini ditentukan dari kadar aci dan kotoran singkong termasuk bonggol, tanah dan batu. Oleh karena itu sangat beralasan jika petani menuntut transparansi dalam penetapan rendemen dan besaran refaksi tersebut," ucapnya.

Berikut rekomendasi MSI untuk jangka pendek dan panjang.

Jangka pendek:

1. Perlu kebijakan menyelamatkan singkong hasil panen petani yang tidak terserap pabrik. Hal ini perlu untuk menghindari kerugian lebih besar pada petani yang menggantungkan hidupnya pada singkong.

2. Memberikan dukungan dan akses kepada petani untuk mendapatkan bantuan/subisidi pembiayaan dan sarana produksi seperti bibit dan pupuk.

3. Pemerintah daerah terus melakukan pendekatan dan fasilitasi agar kedua pihak (petani dan pelaku industri tapioka) dapat terus berkomunikasi mencapai kesepakatan harga yang diterima bersama. Disinilah perlu keterbukaan (transparansi) semua pihak terkait komponen biaya produksi di tingkat usaha tani dan pabrik tapioka.

MSI secara khusus mengusulkan harga singkong di tingkat petani minimal Rp 1.200/kg dengan refaksi maksimal 15%. Usulan ini sudah dikaji tim MSI dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan tetap fleksibel untuk direvisi.

4. Perlu segera ada koordinasi pemerintah pusat, terutama Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan instansi terkait lainnya. Koordinasi sangat penting karena solusi singkong secara komprehensif melibatkan banyak aspek yang terkait. Salah satunya, perlu transparansi kebutuhan tapioka dalam negeri sehingga ada skala prioritas untuk menyerap produksi lokal sebelum diputuskan impor.

Jangka Panjang:

1. Mewajibkan pelaku industri tapioka untuk bermitra dengan petani singkong lokal. Dengan kemitraan ini, maka pabrik terlibat dalam pembinaan petani meningkatkan produktivitas usaha dan umbi yang dihasilkan sesuai spesifikasi pabrik dengan harga yang sudah disepakati bersama. Selain itu, transaksi pembelian umbi dapat langsung dilakukan antara petani dan pabrik.

2. Menyusun peta jalan (road map) pengembangan industri berbasis singkong di Lampung dengan melibatkan semua pemangku kepentingan (stakeholder) seperti pemerintah, perbankan,  pengusaha, trader, petani, peneliti, akademisi, organisasi/perkumpulan (seperti MSI) dan LSM.

3. Menjadikan singkong sebagai pangan strategis nasional sehingga mempercepat kebijakan dan memudahkan pengembangannya seperti tanaman pangan lainnya. Kemudian, mendorong investasi hilirisasi berbagai produk berbahan baku singkong, disamping memperkuat industri tapioka yang sudah ada sekarang.

 

Kategori :