Hati-hati Ngevape, Aktor Ini Ditangkap Lantaran Terlibat Penyelundupan Vape Etomidate

Selasa 06-05-2025,11:59 WIB
Reporter : Seftia Zeudiswara S.
Editor : Jefri Ardi

Penyidik menjerat Jonathan Frizzy dengan Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang mengatur larangan mengedarkan obat keras tanpa izin edar resmi, ditambah dengan Pasal 55 KUHP yang mengatur keterlibatan atau persekongkolan dalam tindak pidana.

Kombes Ade Ary Syam Indradi memastikan, “JF telah resmi berstatus tersangka dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.”

Kini, Frizzy menjalani wajib lapor dan menunggu proses hukum selanjutnya sambil menjalani pemulihan kondisi medis.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan selebritas yang selama ini dikenal luas masyarakat, sekaligus menyoroti bahaya peredaran zat terlarang yang disamarkan dalam bentuk produk yang banyak digunakan generasi muda.

Kategori :