Terakhir, untuk proses mutasi atau cabut berkas kendaraan, wajib pajak harus melengkapi dokumen seperti cek fisik kendaraan, KTP tujuan, STNK asli, BPKB asli, kwitansi jual beli, serta surat kuasa apabila diwakilkan. Melalui program ini, pihaknya berharap masyarakat benar-benar bisa memanfaatkan kesempatan yang ada.
“Karena tidak menutup kemungkinan, ke depan tidak akan ada lagi program pemutihan pajak seperti ini,” jelasnya.
Ditambahkannya, pihaknya juga berharap kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah dapat ditingkatkan. Pajak kendaraan bermotor, merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, termasuk perbaikan infrastruktur dan pelayanan publik.
“Karena itu keberhasilan program pemutihan ini tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, tetapi juga turut mendorong pertumbuhan ekonomi dan kemajuan daerah,” pungkasnya. (*)