Warga Pesbar Serbu Kantor Samsat Pembantu Krui, Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Masyarakat Pesisir Barat antusias memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Samsat Pembantu Krui. Masyarakat berharap pelayanan di Kantor Samsat Pembantu Krui bisa ditingkatkan statusnya menjadi Samsat Penuh-Foto : Yayan-radartv.disway.id
KRUI, RADARTVNEWS.COM - Sejak hari pertama pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan, Kantor Samsat Pembantu Krui mulai dipadati warga yang memanfaatkan momentum ini untuk membayar pajak kendaraan mereka, baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4), termasuk pajak kendaraan yang menunggak.
Dimana Pemerintah Provinsi Lampung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025 telah menggulirkan Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mendapat sambutan antusias dari masyarakat di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar).
Kepala UPTD Wilayah IX Kabupaten Pesbar, Mustapa Kamil, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 5 Mei 2025, menyampaikan bahwa program ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Lampung melalui Gubernur Lampung dalam membantu meringankan beban masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraannya.
“Untuk di Pesbar, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sudah berlangsung selama tiga hari, dimulai pada Jumat dan Sabtu, 2-3 Mei, serta Senin, 5 Mei 2025. Selama itu, kita melihat antusiasme masyarakat cukup tinggi,” kata Mustapa.
Dijelaskannya, program pemutihan ini tidak hanya membebaskan denda keterlambatan pajak kendaraan, tetapi juga mencakup sejumlah insentif lain yang sangat menguntungkan wajib pajak. Di antaranya yakni pembebasan pajak progresif, pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II), penghapusan seluruh denda pokok dan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
BACA JUGA:Gubernur Lampung Gulirkan Pemutihan Pajak 2025, Ini Komentar Pengamat
“Serta penghapusan denda tunggakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” jelasnya.
Mustapa merinci, pada hari pertama pelaksanaan, Jumat, 2 Mei 2025, tercatat sebanyak 64 unit kendaraan yang telah dibayarkan pajaknya melalui Samsat Pembantu Krui. Dari jumlah tersebut, 49 unit merupakan kendaraan roda dua dan 15 unit kendaraan roda empat. Sementara pada hari kedua, Sabtu, 3 Mei, sebanyak 20 unit kendaraan, terdiri dari 15 unit roda dua dan 5 unit roda empat.
“Kemudian, pada hari Senin, 5 Mei, kembali terjadi lonjakan sebanyak 64 unit kendaraan, dengan rincian 50 unit roda dua dan 14 unit roda empat,” jelasnya.
Dikatakannya, program ini tentu sangat membantu masyarakat, terutama mereka yang memiliki kendaraan yang mati pajak di bawah lima tahun. Namun, pihaknya juga ingin mengingatkan bahwa jika kendaraan sudah menunggak pajak di atas lima tahun atau hendak mengganti pelat nomor, maka proses administrasinya harus dilakukan di Samsat Induk Liwa, Lampung Barat.
“Hal tersebut dikarenakan Samsat Krui di Pesbar masih berstatus sebagai Samsat pembantu, yang hanya bisa memproses perpanjangan pajak tahunan dan pengesahan STNK,” ujarnya.
Karena itu, kata dia, untuk proses yang lebih kompleks seperti balik nama kendaraan dengan status pajak mati lebih dari lima tahun atau mutasi kendaraan, warga harus langsung mengurusnya ke Samsat induk. Karena itu, mudah-mudahan kedepan Samsat Pembantu Krui ini bisa berubah statusnya menjadi Samsat Penuh. Sementara itu, terkait dengan persyaratan administrasi bagi masyarakat yang ingin mengikuti program ini.
BACA JUGA:Krui Surfing; Permata Pantai Lampung dengan Ombak Mendunia
“Untuk pengesahan tahunan kendaraan, wajib pajak harus menyiapkan KTP asli, untuk kendaraan milik perusahaan atau instansi pemerintah wajib menyertakan surat pengantar dengan kop resmi yang ditandatangani pimpinan, STNK asli, serta surat kuasa jika diwakilkan,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
