
JAKARTA, RADARTVNEWS.COM – Sekelompok purnawirawan TNI dan Polri baru-baru ini mengajukan permintaan kepada MPR RI agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diberhentikan dari jabatannya. Selain itu, mereka juga mendorong agar dilakukan pergantian terhadap beberapa menteri yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Forum ini juga menyoroti adanya oknum aparat yang dinilai masih menunjukkan loyalitas kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Mereka menilai hal itu perlu disikapi secara serius oleh pemerintah saat ini.
Total ada 332 tokoh purnawirawan yang terlibat dalam pengajuan usulan ini, terdiri dari 103 jenderal TNI (Purn), 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Di antara mereka terdapat nama-nama besar seperti Jenderal (Purn) Fachrul Razi dan Jenderal (Purn) Try Sutrisno, yang pernah menjabat sebagai Panglima ABRI periode 1988–1993.
Menanggapi hal tersebut, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap membuka ruang terhadap semua bentuk masukan, termasuk dari para purnawirawan. Namun, ia menekankan bahwa keputusan penting dalam pemerintahan harus tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku.
“Masukan itu akan dipelajari dengan seksama oleh Presiden. Tapi tentu, karena ini menyangkut hal-hal yang cukup serius, tidak bisa diputuskan secara tergesa-gesa,” kata Wiranto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Kamis, 24 April 2025.
Ia menambahkan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang menganut prinsip pemisahan kekuasaan (trias politika), Presiden memiliki kewenangan yang terbatas. Setiap keputusan harus melibatkan pertimbangan dari berbagai pihak dan tidak bisa dilakukan secara sepihak.
“Presiden tidak bisa langsung menindaklanjuti hanya dari satu sumber. Ada banyak faktor dan informasi lain yang juga menjadi bahan pertimbangan sebelum keputusan diambil,” lanjutnya.
Di sisi lain, Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengaku telah mendengar informasi tentang permintaan pencopotan Wapres Gibran, namun ia belum melihat atau mempelajari isi dokumen usulan secara langsung.