Mantan Kepsek dan Bendahara SMPN 24 Bandar Lampung Divonis Berbeda

Selasa 28-02-2017,11:28 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com – Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Senin siang tadi, majelis hakim yang diketuai  Firza Ardhiansyah   menghukum  Mantan  Kepala Sekolah SMP Negeri 24 Bandar Lampung Helendrasari selama 3 Tahun 6 Bulan serta denda 50 Juta rupiah subsidair 3 Bulan. Selain hukuman  penjara, terdakwa Helendrasari  juga  harus  membayar uang pengganti sebesar 748 Juta rupiah. Sementara rekannya, Bendahara  SMP Negeri 24 Bandar Lampung yakni  Ayu Septaria dihukum 1 Tahun 6 Bulan. Ayu juga dikenakan denda 50 Juta subsidari 1 Bulan. Namun, ayu dibebaskan dari uang pengganti yang sebelumnya, JPU meminta Ayu membayar uang pengganti  sebesar 110 Juta rupiah. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, Ari dan Rini  yang sebelumnya menuntut Kepala Sekolah SMP Negeri 24 Bandar Lampung  Helendrasari selama 7 Tahun 6 Bulan. Sementara rekannya, Septaria dituntut  4 Tahun 6 Bulan. Majelis  menyatakan kedua terdakwa bersalah telah melakukan korupsi dana BOS di sekolah tersebut sejak triwulan I tahun 2013 sampai triwulan III tahun 2015, sehingga merugikan keuangan negara sebesar 858 Juta rupiah. Helendrasari dan Ayu  Septaria bersalah telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Junto dan Pasal 3 Junto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Bow/Gal/Aur)

Tags :
Kategori :

Terkait