radartvnews.com – Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Senin siang tadi, majelis hakim yang diketuai Firza Ardhiansyah menghukum Mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 24 Bandar Lampung Helendrasari selama 3 Tahun 6 Bulan serta denda 50 Juta rupiah subsidair 3 Bulan. Selain hukuman penjara, terdakwa Helendrasari juga harus membayar uang pengganti sebesar 748 Juta rupiah. Sementara rekannya, Bendahara SMP Negeri 24 Bandar Lampung yakni Ayu Septaria dihukum 1 Tahun 6 Bulan. Ayu juga dikenakan denda 50 Juta subsidari 1 Bulan. Namun, ayu dibebaskan dari uang pengganti yang sebelumnya, JPU meminta Ayu membayar uang pengganti sebesar 110 Juta rupiah. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, Ari dan Rini yang sebelumnya menuntut Kepala Sekolah SMP Negeri 24 Bandar Lampung Helendrasari selama 7 Tahun 6 Bulan. Sementara rekannya, Septaria dituntut 4 Tahun 6 Bulan. Majelis menyatakan kedua terdakwa bersalah telah melakukan korupsi dana BOS di sekolah tersebut sejak triwulan I tahun 2013 sampai triwulan III tahun 2015, sehingga merugikan keuangan negara sebesar 858 Juta rupiah. Helendrasari dan Ayu Septaria bersalah telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Junto dan Pasal 3 Junto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Bow/Gal/Aur)
Mantan Kepsek dan Bendahara SMPN 24 Bandar Lampung Divonis Berbeda
Selasa 28-02-2017,11:28 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 11-08-2026,11:45 WIB
Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Siap Hiasi Langit, Indonesia Hanya Bisa Menyaksikan Secara Online
Selasa 11-08-2026,22:43 WIB
BMKG Ungkap El Niño Menuju Puncak, Hujan Diprediksi Makin Jarang di Indonesia hingga 17 Agustus
Selasa 11-08-2026,11:00 WIB
Zulhas Tegaskan Dapur MBG Wajib Belanja dari Kopdes, SPPG Bisa Ditutup Jika Melanggar
Selasa 11-08-2026,16:06 WIB
Alutsista Super Garuda Shield 2026 Dikirim ke Baturaja Lewat Pelabuhan Panjang
Selasa 11-08-2026,13:10 WIB
Pererat Kolaborasi & Kampanyekan Hidup Sehat, Kelompok 80 KKL-PPM Universitas Malahayati Gelar Senam
Terkini
Selasa 11-08-2026,22:48 WIB
Meta Buka Model AI Baru untuk Publik, Zuckerberg Dorong Teknologi Kecerdasan Buatan Lebih Terbuka
Selasa 11-08-2026,22:43 WIB
BMKG Ungkap El Niño Menuju Puncak, Hujan Diprediksi Makin Jarang di Indonesia hingga 17 Agustus
Selasa 11-08-2026,21:27 WIB
Pria Pakai Daster Saat Lomba 17 Agustus, MUI Jelaskan Hukumnya
Selasa 11-08-2026,21:26 WIB
Hilang Sejak 2024, Paramita Ditemukan Tinggal Tulang di Jurang Morowali
Selasa 11-08-2026,21:26 WIB