
DEPOK,RADARTVNEWS.COM - Aksi anarkis massa terjadi di Kampung Baru, Harjamukti, Cimanggis, Depok, pada Jumat dini hari, 18 April 2025 lalu, setelah kepolisian menangkap TS, pimpinan salah satu organisasi masyarakat yang terlibat kasus penganiayaan dan dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Insiden tersebut berujung pada pembakaran tiga kendaraan dinas milik aparat. Kini, pihak kepolisian telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam peristiwa itu.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras menjelaskan, penangkapan TS dilakukan oleh 14 anggota Satreskrim dengan empat mobil.
Saat tim tiba di lokasi sekitar pukul 01.30 WIB, TS memberikan perlawanan, memicu keributan yang diketahui warga. Tidak lama, massa mulai menyerang aparat, menyebabkan situasi semakin tak terkendali.
Meskipun polisi berhasil menggiring TS ke dalam mobil, tiga dari empat kendaraan mereka tidak dapat keluar karena dihadang dan dikejar oleh kelompok massa yang marah. Massa merusak dan membakar ketiga mobil tersebut. Beruntung, tidak ada korban jiwa, meski beberapa petugas mengalami luka ringan. Api baru berhasil dipadamkan oleh petugas damkar keesokan paginya.
Dalam perkembangan terbaru, sebanyak sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dari sembilan tersangka, lima telah ditangkap, yakni RS, GR alias AR, ASR, LS, dan LA—yang disebut sebagai sekretaris salah satu ormas di Harjamukti.
Sementara itu, empat orang lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).