
• Mempererat persatuan dan kesatuan di kalangan warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri, serta menjaga kerukunan antar mereka;
• Memberikan perlindungan, bantuan hukum, dan dukungan fisik kepada WNI dan badan hukum Indonesia jika mereka menghadapi masalah atau ancaman hukum di negara penerima, sesuai dengan hukum nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional;
• Mengamati, menilai, dan melaporkan situasi yang terjadi di negara penerima;
• Melaksanakan tugas-tugas konsuler dan protokol;
• Melakukan tindakan hukum atas nama negara dan pemerintah Indonesia dengan negara penerima;
• Mengelola administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan, serta komunikasi dan keamanan internal di kedutaan;
• Menjalankan fungsi lainnya yang sesuai dengan hukum dan praktik internasional. (*)