RADARTVNEWS.COM – Sebuah ladang ganja ilegal ditemukan di kawasan pegunungan Bromo oleh tim gabungan kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Selasa, 18 Maret 2023.
Penemuan ini mengejutkan masyarakat dan pihak berwenang karena kawasan tersebut dikenal sebagai destinasi wisata populer dengan pengawasan ketat.Menurut Kapolres Malang, AKBP Rudi Santoso, pengungkapan ladang ganja ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lereng gunung.
Setelah dilakukan penyelidikan dengan menggunakan drone pemantau, tim gabungan berhasil menemukan lahan seluas sekitar satu hektar yang ditanami ribuan batang ganja siap panen.“Kami menggunakan drone untuk menyisir area yang sulit dijangkau secara langsung. Dari udara, kami melihat pola tanaman yang tidak biasa, yang kemudian kami konfirmasi sebagai ladang ganja,” ujar AKBP Rudi dalam konferensi pers.
Polisi berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai penjaga ladang, sementara pemilik utama ladang masih dalam pengejaran. Para pelaku diperkirakan telah beroperasi selama lebih dari satu tahun dengan cara menyuplai hasil panen ke berbagai daerah di Jawa Timur.
Selain mengamankan tanaman ganja, petugas juga menemukan sejumlah peralatan pertanian dan sistem irigasi sederhana yang digunakan untuk merawat tanaman. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Penemuan ini memicu keprihatinan di kalangan masyarakat, terutama karena lokasi ladang berada di kawasan konservasi yang dilindungi. Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Indra Wibowo, menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
“Kawasan Bromo adalah aset wisata dan ekologi yang harus kita jaga bersama. Kami akan bekerja sama dengan aparat keamanan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas ilegal seperti ini,” ujar Indra.
Sementara itu, BNN mengimbau masyarakat agar lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan peredaran narkotika. Para pelaku yang tertangkap akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Hingga saat ini, penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dari praktik ilegal ini. (*)