Kuras ATM Senilai Rp 70 Juta, Perempuan Cantik Gunakan Untuk Dugem dan Foya-foya

Senin 03-02-2025,13:41 WIB
Reporter : Siti Saskia Salamah
Editor : Hendarto Setiawan

BACA JUG A:Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buku tabungan milik korban, satu buah kartu ATM milik korban, dan satu buah tas milik tersangka yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

 

Kategori :