Kebijakan PPN 12% : Pahami Apa Itu PPN, Fungsi, dan Objek

Senin 06-01-2025,14:59 WIB
Reporter : coy f siregar
Editor : Hendarto Setiawan

Dana dari PPN adalah dana yang digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan negara, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lainnya.

B. Fungsi Regulasi

PPN adalah jenis pajak yang dapat digunakan untuk mengatur dan mengendalikan konsumsi masyarakat.

Tarif PPN yang berbeda dapat diterapkan pada jenis barang dan jasa tertentu untuk mendorong atau menghambat konsumsi. 

Contohnya, pemerintah dapat mengenakan PPN lebih tinggi untuk barang-barang mewah dan menurunkan PPN untuk kebutuhan pokok.

C. Fungsi Stabilitas

PPN adalah jenis pajak yang dapat digunakan pemerintah untuk menjalankan berbagai kebijakan, termasuk yang berkaitan dengan stabilitas harga.

Kebijakan ini membantu mengendalikan inflasi, sehingga perekonomian negara dapat berjalan stabil.

D. Menghitung Kekurangan atau Kelebihan Pajak

Salah satu fungsi utama PPN adalah sebagai alat untuk menghitung kekurangan atau kelebihan pajak yang harus dibayarkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Jika pajak yang dibayarkan saat membeli barang/jasa lebih besar daripada pajak saat menjual barang/jasa, maka PKP memiliki kelebihan bayar PPN.

Kelebihan bayar ini dapat diajukan sebagai kompensasi untuk mengurangi kekurangan pajak di masa pajak berikutnya.

Bisa disimpulkan bahwa PPN adalah instrumen penting dalam sistem perpajakan di Indonesia, baik dalam hal penerimaan negara maupun aspek lainnya.

Apa Saja Objek PPN?

Secara umum, objek PPN adalah meliputi semua barang dan jasa yang menjadi sasaran pengenaan PPN. Berikut kategori objek PPN:

I. Barang Kena Pajak (BKP)

Kategori :