Kebijakan PPN 12% : Pahami Apa Itu PPN, Fungsi, dan Objek

Senin 06-01-2025,14:59 WIB
Reporter : coy f siregar
Editor : Hendarto Setiawan

LAMPUNG, RADARTVNEWS.COM – Terhitung sejak awal tahun baru 2025, segenap warga dari Sabang sampai Merauke mendapat kado istimewa, yakni kenaikan Pajak Pertambahan Nilai. 

Kenaikan PPN dari 11 % menjadi 12 % atau cuma 1 % (satu persen) diyakini tak membuat ekonomi Indonesia guncang.

Ini dikarenakan PPN seperti diklaim oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto hanya untuk barang dengan kategori kelas mewah.

Ada baiknya khalayak umum mengenal apa itu PPN. Lantas apa itu PPN?

PPN adalah jenis pajak yang dibebankan kepada pembeli atas setiap pembelian barang dan/atau jasa. Pahami dengan baik fungsi, objek, tarif, hingga cara setorannya berikut.”

Bukti bahwa PPN adalah kewajiban pembeli dapat ditemukan pada lembaran struk belanja yang memuat tulisan "PPN" atau "Value Added Tax" (VAT).

Apa itu PPN?

Nah dalam literasi perpajakan Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap transaksi jual beli barang atau jasa kena pajak. 

Pajak ini dikenakan dari produsen hingga ke konsumen akhir. Secara teknis, PPN adalah pajak yang dibayar oleh konsumen akhir saat membeli barang atau jasa.

BACA JUGA :Klaim Humanis, Warga Minta Tolong Presiden Prabowo Hentikan Penggusuran Lahan Oleh PTPN 1 Reg 7

Meski dibebankan pada konsumen akhir, tugas memungut, menyetor, dan melaporkan PPN adalah kewajiban para penjual yang ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Bagaimana Fungsi PPN?

PPN tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan negara, tetapi juga memiliki fungsi lain yang penting bagi perekonomian. Fungsi PPN adalah sebagai berikut:

A. Fungsi Fiskal

PPN memiliki fungsi utama sebagai sumber pendapatan negara memiliki peran signifikan. 

Kategori :