Lagi, Majelis Hakim PN Tanjung Karang Vonis Mati 2 Napi Pengendali Narkoba

Rabu 04-12-2024,16:55 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Hendarto Setiawan

Dua napi kasus serupa kepemilikan narkoba ini hanya tertunduk lesu, saat Ketua Majelis Hakim Yulia Susanda didampingi dua hakim anggota Agus Winanda dan Uni Latriani,  mengabulkan permintaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bandar Lampung, untuk menghukum pidana mati.

BACA JUGA :Selebgram Adelia Didakwa TPPU Rp 3,67 Miliar Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) juncto  pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Dengan ini mengabulkan permintaan jaksa penuntut umum, dengan menjatuhkan vonis pidana mati," kata Yulia Susanda.

Rusli Bastari dan Indra Sukma, kuasa hukum kedua terdakwa usai persidangan kepada wartawan meyampaikan putusan hakim masih terlalu tinggi. "Kami pastikan akan melakukan upaya hukum banding," kata Rusli Bastari. 

Diketahui perbuatan terdakwa berawal saat bulan Januari 2023. Keduanya saling berkomunikasi melalui via BBM (black berry massenger) bersama Kadapi Alyus Abdi, yang merupakan  suami dari selebgram asal Palembang Adelia Putri. Adel lebih darhulu sudah divonis terkait tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

BACA JUGA :KPU Tetapkan Ela - Azwar Pemenang Pilkada Lampung Timur 2024

Berikutnya, saksi Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae memberi kabar bahwa sabu - sabu asal Malaysia sebanyak 35 kilogram, telah siap diberangkatkan dari negara Malaysia dan meminta nomor kapal untuk menyeberangkan sabu dari Malaysia menuju Tembilahan, Provinsi Riau.

Saksi Hendra Yainal Mahdar, kemudian mengirimkan pin BBM milik orang kapal, yaitu Abu berstatus DPO. Abu sudah siap menunggu di perairan Malaysia untuk berkomunikasi dengan saksi M. Rivaldo. 

Bahwa sabu seberat 35 kilogram, lantas dibagi-bagi dengan rincian, 21 kilogram  diterima oleh Rendi  dan Abu  berstatus buronan.

BACA JUGA :Tok, Hakim PN Tanjungkarang Vonis Tangan Kanan Gembong Narkoba Fredy Pratama Hukuman Mati

BACA JUGA :Narkoba Rp 196 Miliar Diamankan, Kapolda Lampung Pastikan Bukan Jaringan Fredy Pratama

Kemudian  Rendi  menyerahkan kepada saksi Angga Alfianza Bin Fauzan terpidana atas perintah saksi Hendra Yainal Mahdar.

Kemudian 14 kilogram diserahkan Rendi, kepada Kadapi Bin Alyus Abdi atas perintah Hendra Yainal Mahdar dengan nilai 3,5 miliar rupiah. 

Bahwa saksi M. Rivaldo Milianri Gozal Silondae  bulan Maret 2023 menghubungi saksi Fajar Reskianto, dan memerintahkan untuk mengantar narkotika, dari  Lampung ke- Jakarta.

Rivaldo juga memerintahkan saksi Angga Alfianza Bin Fauzan membawa sabu dari Pekanbaru ke Lampung. Sindikat ini akhirnya tertangkap oleh  Polda Lampung dengan barang bukti 21 kilogram narkotika jenis sabu.

Kategori :